Virus Corona
Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Anies Baswedan, Lockdown Kewenangan Pemerintah Pusat
Menurut Tito Karnavian, kebijakan lockdown sebetulnya telah diatur dalam UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, soal rencana kebijakan lockdown atau penutupan wilayah akibat wabah virus corona (Covid-19).
Mantan Kapolri itu menyebut, kebijakan lockdown merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Hal itu dikatakan Tito Karnavian saat jumpa pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2020).
• Siswa SMP Gantung Diri karena Diduga Handphone Disita Orang Tua, Sempat Ditawari Makan
“Di sini kami sampaikan kepada Pak Gubernur (Anies Baswedan) tentang pembatasan atau karantina kewilayahan,” kata Tito Karnavian.
Menurut Tito Karnavian, kebijakan lockdown sebetulnya telah diatur dalam UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Aturan itu menjelaskan, kewenangan karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
• Warga Bekasi yang Meninggal di Cianjur Positif Virus Corona, Istri dan Anaknya Juga Tertular
“Saya ulangi, karantina wilayah dan pembatasan sosial dalam jumlah besar, itu adalah menjadi kewenangan pusat,” tegas Tito Karnavian.
Dia menjelaskan, kebijakan ini menjadi kewenangan pemerintah pusat, karena bila dikeluarkan akan berdampak pada aspek ekonomi.
Apalagi, kebijakan moneter dan fiskal di suatu daerah, menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
• Apkasi Ajak Pelajar Akses Fasilitas Belajar Online Gratis dari Rumah
Meski demikian, kepala daerah, terutama Gubernur dan Wakil Gubernur, dapat mengonsultasikan kondisi daerahnya masing-masing kepada pemerintah pusat.
Virus Corona
Jokowi
Covid-19
lockdown
lockdown kebijakan pemerintah pusat
Jokowi larang pemerintah daerah lakukan lockdown
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Anies Baswedan
Komunitas KT&G Sangsang Univ. Indonesia Ajak Masyarakat Tidak Takut Divaksin |
![]() |
---|
UPDATE Covid-19 di Indonesia 6 April 2021: Pasien Baru Tambah 4.549, 4.296 Sembuh, 162 Meninggal |
![]() |
---|
Ada 8 SD di Jakarta Barat Mulai Pembelajaran Tatap Muka, Ini Persyaratan yang Wajib Dipenuhi |
![]() |
---|
Varian E484K Bisa Turunkan Khasiat Vaksin Covid-19, Lebih Cepat Menular, Sudah Ditemukan di Jakarta |
![]() |
---|
Google Beri Peringatan Wajib Pakai Masker Lewat Google Doodle Selasa 6 April |
![]() |
---|