Artis Tersangkut Narkoba
Ditangkap Karena Diduga Memiliki Narkoba, Polisi Akan Periksa Urin Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah
Polisi akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah setelah ditangkap, Senin malam.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Polisi akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Pemeriksaan itu dilakukan setelah Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan pasangan selebritas tersebut terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Senin (16/3/2020) malam.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan penangkapan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.

Selain Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, polisi juga menangkap satu perempuan lainnya berinisial nama CL di Jalan Diamond, Srengseng Sawah, Jakarta Barat.
Dari penggeledahan di kamar Vanessa Angel, polisi menemukan 20 butir pil yang diduga psikotropika.
"Ini masih didalami lagi oleh penyidik Polres Jakarta Barat," kata Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/3/2020).
• Polisi Temukan 20 Butir Pil Psikotropika dari Tangan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah
• Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Ditangkap Terkait Narkoba, Ini Barang Bukti yang Diamankan Polisi
Menurut Yusri Yunus, saat ini ketiganya diamankan di Polres Metro Jakarta Barat dan akan dilakukan pemeriksaan urin.
"Belum bisa dipastikan apakah mereka positif atau negatif narkoba. Kemungkinan akan dilakukan pemeriksaan urin atau darah terhadap ketiganya," kata Yusri Yunus.
Kasus Prostitusi
Ini bukan pertama kalinya Vanessa Angel terjerat kasus hukum.
Sebelumnya, ia ditangkap Polda Jawa Timur pada 5 Januari 2019 lantaran diduga terlibat dalam kasus prostitusi online.
Dalam kasus tersebut, Vanessa hanya ditetapkan sebagai saksi.

Setelah dilakukan pengembangan, Vanessa Angel diduga menyebarkan foto asusilanya dan dianggap aktif menawarkan jasa kencan semalam.
Polisi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Vanessa Angel dijatuhi hukuman penjara lima bulan.