Virus Corona
Antisipasi Virus Corona Aturan Ganjil Genap Tak Berlaku, Ini Langkah Dirlantas Antisipasi Kemacetan
Peniadaan sementara aturan ganjil genap hingga dua pekan ke depan ini terkait dengan antisipasi penyebaran virus corona (Covid-19).
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Fred Mahatma TIS
"Untuk antisipasi kemacetan ke depan, kami akan terapkan rekayasa lalu lintas dan penambahan personel di sejumlah ruas yang menjadi titik kemacetan..."
DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengikuti kebijakan yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pencabutan sementara peraturan ganjil genap di Jakarta selama dua pekan mulai Senin (16/3/2020) ini.
Peniadaan sementara aturan ganjil genap ini terkait dengan antisipasi penyebaran virus corona (Covid-19).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, dengan tidak diberlakukannya aturan ganjil genap, kepadatan kendaraan sempat terjadi di sejumlah ruas jalan, Senin (16/3/2020) pagi.
• Akhirnya, Restoran di Ancol Taman Impian juga Ditutup 2 Minggu untuk Minimalkan Sebaran Virus Corona
• Ini 17 Destinasi Wisata di Jakarta yang Ditutup Gubernur DKI Menyusul Wabah Virus Corona
• Planetarium TIM Tutup hingga 14 Hari Mendatang untuk Cegah Virus Corona, Karyawannya Tetap Ngantor
Untuk itu, lanjutnya, pihaknya akan melakukan sejumlah langkah ke depannya untuk mengantisipasi kemungkinan kemacetan terjadi lebih parah di sejumlah ruas jalan.
"Untuk antisipasi kemacetan ke depan, kami akan terapkan rekayasa lalu lintas dan penambahan personel di sejumlah ruas yang menjadi titik kemacetan," kata Sambodo kepada Wartakotalive.com, Senin (16/3/2020).
Menurutnya rekayasa lalu lintas dengan mengalihkan arus kendaraan, contraflow dan lainnya diterapkan situasional melihat kondisi di lapangan.
"Semuanya situasional, termasuk penambahan personel," kata Sambodo.
Tak ada tindakan
Sebelumnya Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan dengan tak berlakunya aturan ganjil genap untuk sementara, pihaknya tak akan menilang pengguna kendaraan mobil yang melanggar.
Menurutnya, ketentuan ini berlaku baik penindakan secara langsung ataupun penindakan yang dilakukan lewat sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
"Tentunya penindakan pelanggaran ganjil genap ditiadakan," kata Fahri.
Cegah virus corona
Seperti diketahui aturan ganjil genap ditiadakan sementara mulai hari ini Senin (16/3/2020) sampai dua minggu ke depan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut sementara aturan ini untuk mencegah penyebaran virus corona.
Anies juga mengimbau warga Jakarta untuk mengurangi penggunaan transportasi umum. Menurutnya, keputusan ini diambil untuk mencegah potensi penularan virus corona di tengah masyarakat.
"Saat ini potensi penularan di kendaraan umum cukup tinggi, karena itu, kita akan menghapuskan atau mencabut sementara ganjil genap di seluruh kawasan Jakarta," kata Anies, Minggu (15/3/2020).