Virus Corona

Imbas Virus Corona, Mulai April Karyawan Bakal Gajian Full Tanpa Dipotong Pajak Selama 6 Bulan

Pemerintah akan menanggung Pph 21, sehingga pegawai akan mendapat gaji secara full alias penuh.

AFP PHOTO/CENTERS FOR DISEASE CONTROL AND PREVENTION/ALISSA ECKERT/HANDOUT
Ilustrasi COVID-19 

MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah akan menanggung Pph 21, sehingga pegawai akan mendapat gaji secara full alias penuh.

Airlangga Hartarto mengatakan, stimulus tersebut diberikan untuk mengantisipasi dampak wabah Covid-19 alias Virus Corona.

"Jadi teknisnya sedang disiapkan fiskal dan non fiskal."

Raja Belanda Minta Maaf Jajah Indonesia, Mahfud MD Bilang Begini

"Fiskal terkait pajak PPh 21, 22, dan 25, mudah-mudahan April bisa (mulai)," ujar Airlangga di kantornya, Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Secara teknis, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan, stimulus perpajakan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan.

"Semua paket ini untuk jangka waktu 6 bulan."

Divonis Lepas oleh MA, Karen Agustiawan Langsung Ingin Kelonan dengan Suaminya

"Kemudian PPh 25 juga 6 bulan untuk industri manufaktur," katanya.

Eks direktur pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, insentif untuk industri manufaktur dibuat untuk mempermudah ekspor dan impor.

"Tujuannya agar industri dapat ruang di situasi ketat di sisi ekspor dan impor."

Kejagung Masih Tempuh Upaya Hukum Atas Vonis Lepas Karen Agustiawan, Mahfud MD Bilang Sudah Inkrah

"Aturan Lartas dikurangi, impor bahan baku lebih simpel, lebih mudah, simplifikasi," terang Sri Mulyani.

PPh pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Yang, sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.

Meski Tak Jabat Ketua Dewan Kehormatan Lagi, Zulkifli Hasan Sebut Amien Rais Selalu Spesial di PAN

PPh Pasal 22 adalah Pajak Penghasilan Badan atas Kegiatan Impor Barang Konsumsi.

PPh Pasal 22 merupakan peraturan pemungutan pajak penghasilan badan dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan impor atau dari pembeli atas penjualan barang mewah.

Sedangkan PPh Pasal 25 adalah Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan yang memiliki kegiatan usaha diwajibkan membayar angsuran Pajak Penghasilan setiap bulannya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved