Divonis Lepas oleh MA, Karen Agustiawan Langsung Ingin Kelonan dengan Suaminya

MANTAN Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan bersyukur bebas dari hukuman.

Penulis: |
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan meninggalkan Rumah Tahanan Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Mahkamah Agung memvonis lepas Karen Agustiawan dalam kasus korupsi blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009, dengan pertimbangan yang dilakukan Karen adalah 'business judgement rule' dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana. 

Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan dalam kasus korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy, Australia pada 2009.

Hakim menilai Karen tidak terbukti melakukan perbuatan yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 568 miliar.

Sebelumnya, Karen divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan oleh pengadilan tingkat pertama.

SARAN Mahfud MD kepada Penolak Omnibus Law Cipta Kerja: Baca Dulu, Baru Berdebat

Dia dinilai terbukti mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam akuisisi blok BMG di Australia pada 2009.

Atas putusan itu, Karen mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI. Tapi bandingnya ditolak,

Pengadilan Tinggi memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama.

Tidak puas, Karen mengajukan kasasi ke MA. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved