Berita Jakarta

TANGKI Mobil Sedot Tinja Meledak Semburannya Timpa Rumah Warga, Tawaran Damkar Ditolak

Lurah Munjul Sumarjono menjelaskan ledakan kecil yang menyebabkan tinja tersembur dari tangki mobil sedot tinja di RT 04/08 Kelurahan Munjul.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Hertanto Soebijoto
dok Lurah Munjul
Lokasi ledakan tangki sedot tinja di RT 04/08 Kelurahan Munjul, Cipayung, Jakarta Timur, Minggu (8/3/2020). (Foto dok Lurah Munjul) 

Lurah Munjul Sumarjono menjelaskan, ledakan kecil yang menyebabkan tinja tersembur dari tangki mobil sedot tinja di RT 04/08 Kelurahan Munjul, tak hanya sekali terjadi.

Lokasi ledakan merupakan kantor perusahaan swasta sedot tinja tersebut.

Ia mengatakan, sebelum ledakan terjadi pada pukul 16.30 WIB kemarin, warganya sudah mengeluh karena kasus serupa pernah terjadi.

"Dulu pernah ada kejadian juga, tapi enggak separah ini. Sekarang timbul lagi kejadian ini," kata Sumarjono di Cipayung, Jakarta Timur, Senin (9/3/2020).

Masalah warga dengan pemilik perusahaan sedot tinja terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Lurah belum lama ini.

 Geger Warga Negara Singapura Tewas di Bandara Soekarno-Hatta, Ini Kronologinya

 MEMANAS! Korea Utara Ancam Tembak Pendatang, China Larang Warganya Dekati Perbatasan

 600.000 Masker Siap Kirim ke China, Padahal Kebutuhan Masker Warga Jakarta 1 Juta Pieces Perhari

 Ririn Ekawati Ditangkap Polisi Karena Narkoba, Polisi: Masih Kami Periksa

Dalam waktu dekat, warga RT 04 dengan pihak perusahaan bakal menggelar pertemuan guna menyelesaikan masalah.

"Besok musyawarah, terutama bahas baunya. Ini sudah dimusyawarahkan baunya, sekarang sudah tidak bau. Sudah tertangani," ujarnya.

Untuk saat ini Sumarjono menuturkan, belum dapat memastikan tuntutan warga terhadap operasional perusahaan sedot tinja.

 KISAH Warga Kimbeli Papua, Tinggalkan Kampung dan Harta Benda untuk Selamatkan Diri dari Ancaman KKB

Dia hanya bisa memastikan cipratan tinja ke sejumlah rumah dan bau kini sudah tak lagi tercium karena ditangani pihak perusahaan.

"Saya tawarkan bantuan bersih-bersih dari Damkar, tapi mereka (perusahaan) enggak mau. Nanti di musyawarah kita akomodasi tuntutan warga," tuturnya.

Soal Sedot Tinja, DPRD Minta Pemprov Gratiskan Biaya

Isu pemerataan air bersih dan pencemaran limbah rumah tangga disoroti Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam Rapat Paripurna terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta tahun 2018-2022 beberapa waktu lalu.

 HANYA Gara-gara Dihalangi saat di Tempat Hiburan Malam, Pria Ini Ditusuk Hingga Tewas

Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, William Yani menyampaikan jika masyarakat harus dibebaskan dari biaya limbah rumah tangga.

"Kami mengusulkan agar penyedotan tinja dan air limbah rumah tangga di lingkungan padat penduduk biayanya digratiskan," ungkapnya, saat ditemui Rabu (4/4/2018).

Biaya pengelolaan limbah rumah tangga, termasuk tinja dalam septiktank komunal yang diusulkan Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta katanya dapat dibebankan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta. Sehingga masyarakat tidak kembali terbebani masalah limbah rumah tangga.

"Digratiskan, APBD DKI itu besar, lewat PAL Jaya (Pengolahan Air Limbah)," ungkapnya.

 LIBATKAN Jaringan Mafia Tanah, Anak Gadaikan Sertifikat Lahan Milik Orangtua Senilai Rp 3,7 Miliar

"Soal sampah juga harus diperhatikan, bagaimana kelanjutan pengembangan area pengolahan sampah di TPA Bantargebang (Bekasi), masalah ini belum dijawab," ungkapnya merujuk pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan dalam Rapat Paripurna yang beragendakan jawaban atas pertanyaan Fraksi DPRD tentang RPJMD pada Selasa (3/4/2018) kemarin.

Seperti diketahui, Ketua Fraksi Partai Demokrat-PAN, Taufiqurahman mengusulkan agar pengolahan limbah dikelola suatu badan. Sehingga masalah penyediaan air bersih, khususnya air baku di Ibukota dapat teratasi.

"Lewat sistem satu pintu, diharapkan masalah ketersediaan air baku di Jakarta dapat teratasi, yaitu lewat pola recycling," ungkapnya dalam Rapat Paripurna ketika menyampaikan pemandangan Fraksi Demokrat-PAN terkait Rancangan Peraturan Daerah DKI Jakarta tentang RPJMD di gedung DPRD DKI Jakarta pada Senin (2/4/2018) lalu.

 Ini Alasannya Mengapa Penguna Aplikasi TikTok Tumbuh Subur di Indonesia

Setuju

Sementara itu, Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta, Teguh Hendrawan mengaku setuju atas usulan penggabungan pengelolaan air bersih dan limbah.

Yakni, Perusahaan Daerah Pengolahan Air Limbah (PD PAL) dengan Perusahaan Daerah Pengolahan Air Minum (PD PAM Jaya).

Sebab, menurutnya, kedua fungsi BUMD tersebut tidak dapat dipisahkan.

"Saya setuju, ada penggabungan, supaya yang namanya air bersih dan air limbah itu bisa dikelola bersamaan. Menurut saya itu nggak bisa dipisahkan ketika kita pembangunan utilitas (pengolahan air baku), itu juga harus dibangun PAL sebagai kewajiban," ungkapnya kepada wartawan di Balaikota pada Selasa (3/4/2018).

 KISAH Pilu di Balik Gugurnya Para Dokter, Tenaga Medis Bahkan Direktur RS di China

Terkait hal tersebut tersebut, dirinya menyinggung soal pelayanan air bersih yang tidak merata di wilayah Jakarta Utara, seperti wilayah permukiman padat penduduk seperti Muara Baru dengan komplek elit Pantai Indah Kapuk.

Ketimpangan terjadi karena pengelola air bersih yang diserahkan kepada mitra PAM, yakni Aetra pada wilayah timur Jakarta, sedangkan Palyja pada bagian barat Jakarta.

"Kesulitannya kan menyangkut masalah utilitas. Seharusnya pertanyaannya gini, 'di Jakarta Utara, Muara Baru, Kali Adem dan lain-lain, kenapa nggak dapet pipanisasi? sementara Pantai Indah Kapuk itu terlayani?'. Nah di sana kan kewenangannya ada di PAM Jaya, Aetra dan Palyja, dibagi kebutuhannya Barat dan Timur," jelasnya.

 Ini Langkah TNI Apabila Ada WNI yang Terinfeksi Virus Corona di Pulau Sebaru

"Kalau kami katakan ke Gubernur dan Wagub sebagai masukan, lebih baik bangun komunal, kan punya aset tuh Waduk dan lain-lain. Nah ini yang harus kita kembangkan, masalahnya kan kita nggak boleh menyalurkan air ke masyarakat karena terikat kontrak dengan Palyja dan Aetra. Kalau kita bikin pelayanan kepada masyarakat, itu telah melanggar kontrak dan bisa denda, triliunan Pemda bisa kena," tutupnya menambahkan.  (abs/dwi)

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved