Perampokan
MELAWAN Polisi dengan Senjata Api saat Akan Ditangkap, Perampok Motor Ditembak Mati
Aparat Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menembak mati AS (28) tersangka perampok motor yang kerap beraksi dengan membawa senjata api dan se
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Aparat Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menembak mati AS (28), tersangka perampok motor yang kerap beraksi dengan membawa senjata api dan senjata tajam.
AS ditembak karena berupaya melawan petugas saat akan diamankan dari rumah kontrakannya di Jalan R Hanafiah, Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jumat (6/3/2020) malam.
Sementara M, rekan AS dalam setiap aksi mereka, masih buron dan dalam pencarian petugas.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng menuturkan, kasus ini berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Honda CBR F 3982 FEK warna hitam.
Motor hilang saat diparkir di halaman rumah korban di Jalan Swadaya IV, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada 27 Februari 2020.
• MEMANAS! Korea Utara Ancam Tembak Pendatang, China Larang Warganya Dekati Perbatasan
• 600.000 Masker Siap Kirim ke China, Padahal Kebutuhan Masker Warga Jakarta 1 Juta Pieces Perhari
• Ririn Ekawati Ditangkap Polisi Karena Narkoba, Polisi: Masih Kami Periksa
• Bali United Tanpa Ilija Spasojevic dan Paulo Sergio Lawan Ceres Negros, Ini Sosok Penggantinya
"Dari sana petugas melakukan penyelidikan dan mengindentifikasi bahwa pelaku utamanya yakni AS berada di Bogor Utara. Sehingga petugas ke sana untuk melakukan penangkapan," kata Gede dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/3/2020).
Menurut Gede, petugas memastikan bahwa AS berada di salah satu rumah kontrakan di sana.
"Saat petugas hendak mengamankan tersangka, tersangka AS melawan petugas dengan mencabut senpi rakitan miliknya yang disimpan di bagian pinggang belakangnya. Kemudian ia mencoba menyerang petugas," kata Gede.
Melihat hal itu kata Gede, petugas memberikan tembakan peringatan ke udara agar tersangka AS menyerah.
• HANYA Gara-gara Dihalangi saat di Tempat Hiburan Malam, Pria Ini Ditusuk Hingga Tewas
"Namun tersangka AS justru makin maju menyerang petugas, hingga akhirnya petugas melakukan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka, dengan ditembak," kata Gede.
Menurut Gede, pihaknya sempat membawa tersangka AS yang terluka ke RS Polri, Kramat Jati. "Namun dalam perjalanan, tersangka AS meninggal dunia," katanya.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka didapati motor Honda CBR korban hasil curian, Honda Beat B 4554 EE warna merah milik tersangka, satu kunci letter T berikut 8 mata kunci, satu unit senjata api rakitan serta 6 butir peluru, satu celurit, satu kunci master magnet, satu unit handphone warna Hitam dan empat buah kunci kontak sepeda motor.
"Sementara rekan tersangka AS yakni M yang berperan sebagai joki dan pengawas saat beraksi, masih dalam pengejaran petugas. Identitasnya sudah kami kantongi," kata Gede.
• Ini Alasannya Mengapa Penguna Aplikasi TikTok Tumbuh Subur di Indonesia
Menurut Gede, kedua tersangka disinyalir adalah pelaku curanmor kawakan yang sudah beraksi ratusan kali.
Dalam kasus ini katanya para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahuh dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun. (bum)