Perampokan
Baru Bebas Tiga Bulan, Dua Residivis Perampok Motor Ini Beraksi 26 Kali dengan Senjata Api Rakitan
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk dua residivis pelaku pencurian sepeda motor yang setiap aksinya selalu membawa senjata api revolv
Penulis: Budi Sam Law Malau |
"Keduanya baru bebas akhir Desember 2019 lalu. Setelah bebas, mereka kembali beraksi dan diketahui puluhan kali sejak bebas sampai Maret ini," kata Pujiyarto di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/3/2020).
Menurutnya AP dan RK kerap beraksi di wilayah sekitar Tangerang dan Depok.
Sejak akhir Desember 2019 sampai Maret 2020 diketahui keduanya sudah 26 kali beraksi.
"Yakni dua kali di Pagedengan, Tangerang dan 24 kali di Depok. Dalam setiap aksinya mereka tak segan-segan melakukan kekerasan dengan membawa senjata api rakitan," kata Pujiyarto.
• KISAH Pilu di Balik Gugurnya Para Dokter, Tenaga Medis Bahkan Direktur RS di China
Karena perbuatannya kata Pujiyarto, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun. (bum)