Perampokan
Baru Bebas Tiga Bulan, Dua Residivis Perampok Motor Ini Beraksi 26 Kali dengan Senjata Api Rakitan
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk dua residivis pelaku pencurian sepeda motor yang setiap aksinya selalu membawa senjata api revolv
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk dua residivis pelaku pencurian sepeda motor yang setiap aksinya selalu membawa senjata api revolver rakitan.
Dua residivis curanmor yang dibekuk adalah AP dan RK. Mereka dibekuk di rumah kontrakan mereka di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/2/202).
Dari sana petugas mengamankan sejumlah barang bukti motor hasil kejahatan, kunci letter T serta senjata api rakitan jenis revolver berikut sejumlah butir peluru dan 160 butir gotri.
Dari penangkapan keduanya petugas kembali menggerebek rumah sang pembuat senjata api mereka yakni SLB di Pagedengan, Tangerang, Senin (9/3/2020) dinihari.
Dari sana didapati 3 buah senjata api laras panjang rakitan hasil buatan SLB. Namun SLB sudah berhasil kabur terlebih dahulu.
• MEMANAS! Korea Utara Ancam Tembak Pendatang, China Larang Warganya Dekati Perbatasan
• 600.000 Masker Siap Kirim ke China, Padahal Kebutuhan Masker Warga Jakarta 1 Juta Pieces Perhari
• Ririn Ekawati Ditangkap Polisi Karena Narkoba, Polisi: Masih Kami Periksa
• Bali United Tanpa Ilija Spasojevic dan Paulo Sergio Lawan Ceres Negros, Ini Sosok Penggantinya
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng menjelaskan dua pelaku AP dan RK ini dikenal dengan sebutan kelompok Rumpin.
"Sebab mereka berasal dari Rumpin, Bogor sehingga dikenal dengan kelompok Rumpin," kata Gede dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/3/2020).
Dalam setiap aksinya tambah Gede, mereka selalu membawa senjata api revolver.
"Sehingga mereka tak segan-segan melukai siapapun yang memergoki aksi mereka," kata Gede.
• HANYA Gara-gara Dihalangi saat di Tempat Hiburan Malam, Pria Ini Ditusuk Hingga Tewas
Menurut Gede, dari hasil pendalaman atas keduanya diketahui bahwa senjata api didapat dari seseorang yakni SLB di Pagedangan, Tangerang.
"Saat SLB kami gerebek di rumahnya, yang bersangkutan sudah tidak ada atau kabur. Di rumah SLB ini didapati lagi 3 buah senjata api laras panjang yang juga rakitan, dan kami sita" kata Gede.
Saat ini kata dia petugas sedang memburu keberadaan SLB, karena diketahui dialah pembuat senjata api rakitan yang didapat petugas.
Kabag Binops Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto mengatakan AP dan RK sudah dua kali mendekam di Rutan Cilodong Depok karena kasus curanmor.
• LIBATKAN Jaringan Mafia Tanah, Anak Gadaikan Sertifikat Lahan Milik Orangtua Senilai Rp 3,7 Miliar