Virus Corona

Kemenlu Larang Pendatang Korsel, Garuda Indonesia tetap Layani Penerbangan dari dan Menuju Korsel

Meski ada larangan tersebut, pihak maskapai nasional Garuda Indonesia tetap melayani operasional penerbangan dari dan menuju Incheon, Seoul, Korsel.

Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Mohamad Yusuf
Salah satu tempat perbelanjaan di Dongdaemun, Jung-gu, Seoul, South Korea. 

Dilarang

Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno Marsudi membacakan keputusan yang diambil oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terkait larangan masuk Indonesia disebabkan virus corona atau covid-19.

Hal tersebut disampaikannya di kantor Kemenlu, Kamis (5/3/2020).

Menurut Retno, pemerintah akan melarang pendatang yang berasal dari Iran, Italia dan Korea Selatan untuk datang atau transit di Indonesia.

Larangan ini dikeluarkan karena tiga negara tersebut merupakan negara dengan kenaikan signifikan kasus covid-19 di luar Tiongkok.

"Indonesia terus memantau laporan virus covid-19 di dunia yang dikeluarkan WHO. Sesuai laporan terkini WHO saat ini ada kenaikan signifikan kasus covid-19 di luar Tiongkok terutama di tiga negara."

"Yaitu Iran, Italia dan Korea Selatan. Oleh karena itu, untuk sementara Indonesia mengambil kebijakan baru bagi pendatang atau travelers dari ketiga negara tersebut sebagai berikut."

"Pertama larangan masuk dan transit ke Indonesia bagi para pendatang atau travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah ini."

"Iran dari Teheran, Qom, Gilan; Italia dari wilayah Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont, Korea Selatan, Kota Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk do," ujarnya dilansir melalui YouTube Tribun Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Untuk para pendatang dari Iran, Italia dan Korea Selatan di luar wilayah yang disebutkan harus memilik surat keterangan sehat dari negara masing-masing.

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2020). (Tribunnews.com/ Larasati Dyah Utami)
"Kedua, untuk seluruh pendatang travelers dari Iran, Italia dan Korea Selatan di luar wilayah tersebut diperlukan Surat Keterangan Sehat atau health Certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara."

 "Surat Keterangan tersebut harus valid atau masih berlaku dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat melakukan check-in." 

"Tanpa surat keterangan sehat dari otoritas kesehatan yang berwenang maka para pendatang atau travelers tersebut akan ditolak masuk atau transit di Indonesia," ungkapnya.

Retno Marsudi menambahkan, pendatang dari Iran, Italia dan Korea Selatan harus mengisi kartu kewaspadaan kesehatan.

Hal ini sebagai upaya mengetahui riwayat perjalanan mereka.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved