Virus Corona
Pemerintah Arab Saudi Perpanjang Larangan Umroh Setahun, Termasuk Warga Lokal dan Jemaah Indonesia
Pemerintah Arab Saudi perpanjang larangan umroh selama setahun. ATuran berlaku bagi warga lokal serta jemaah asal Indonesia
Kerajaan Arab Saudi mengumumkan penangguhan ibadah umrah sepanjang tahun.
Keputusan ini diambil untuk mencegah penyebaran virus corona, terutama di kota dan situs suci umat Islam yang ada di Arab Saudi.
Tak hanya peziarah dari luar negeri, peziarah asal Arab Saudi juga dikenakan pembatasan umrah.
"Untuk menangguhkan sementara umrah bagi warga dan penduduk di kerajaan," tulis pernyataan resmi Kementrian Dalam Negeri Arab Saudi dari Saudi Press Agency, dikutip Tribunnews.com dari Channelnewsasia.com.
Tweet dari Kementerian Luar Negeri Arab Saudi juga melarang kunjungan ke Masjid Nabawi di Madinah.
Belum jelas apakah keputusan ini juga berpengaruh pada ibadah haji yang rencananya dimulai pada akhir Juli 2020.
Pekan lalu, Arab Saudi menangguhkan visa umrah dari beberapa negara, termasuk Indonesia. Pada Senin (2/3/3030) pemerintah Arab Saudi mengumumkan kasus positif pertama virus corona.
Kasus ini berasal dari sesorang yang perlakukan perjalanan dari Iran melalui Bahrain.

Sebelumnya, pemerintah mulai ancang-ancang menyiapkan pelaksanaan musim haji tahun 2020.
Salah satunya melalui penandatanganan nota kesepahaman antara Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji ( BPKH) Anggito Abimanyu.
Nota kesepahaman bertujuan untuk melakukan koordinasi tugas dan pelaksanaan dalam penyelenggaraan haji.
"Tujuan kita enggak ada lain bagaimana membuat jemaah lebih fokus pada ibadahnya dan bisa mendapatkan pelayanan yang semestinya dia dapatkan," ujar Fachrul di Operation Room, Gedung Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (4/3/2020).
Adapun isi nota kesepahaman tersebut meliputi hubungan kelembagaan dan prioritas kegiatan kemaslahatan. Kemudian pemberian masukan dalam menyusun perhitungan pengeluaran penyelenggaraan ibadah haji.
Lalu, kebijakan akuntansi dan sistem pelaporan untuk pengeluaran penyelenggaraan ibadah haji pada BPKH dan Kementerian Agama (Kemenag).
Terakhir, integrasi data dan sistem terkait jemaah haji, serta pengembalian dana jemaah haji.