Virus Corona

Harga Melonjak di Toko Obat, Penjual Masker Dadakan Bergentayangan di Instagram

Gambar unggahan beragam, mulai dari gambar dus-dus masker sampai gambar masker perbox bertebaran di tagar tersebut.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
instagram
penjualan masker merek Sensi di online harganya jadi sangat mahal 

Langka di pasaran penjualan masker ramai di media sosial.

Misalnya saja di Instagram sudah ada 46.700 unggahan yang memakai tagar #maskersensi.

Di tagar itu postingan yang menjual masker merek Sensi bertebaran.

Gambar unggahan beragam, mulai dari gambar dus-dus masker sampai gambar masker perbox bertebaran di tagar tersebut.

Harga masker Sensi ditawarkan pun cukup beragam.

Misalnya saja yang dijual oleh akun @masker_sensi.774 menawarkan harga Rp 850.000 per dus.

Jangan Panik Virus Corona, Ramayana Jual Masker dengan Harga Normal

Ini Cara Membedakan Gejala Virus Corona, Influenza dan Flu, Begini Ciri-cirinya

Satu dus berisi 40 box yang berisi 50 biji masker sehingga per lembar dapat dihargai kurang dari Rp 500 rupiah.

Namun kebenaran penjualan masker itu masih dipertanyakan.

Hal itu lantaran belum ada testimoni pembelian. Terlebih akun baru dibuat Selasa (3/3/2020).

Wartakotalive.com mencoba menelusuri penjualan masker lainnya.

Salah satu akun instagram @kingshop_colecction bahkan menjual masker dengan harga yang lebih murah yakni hanya Rp 600.000 per dus. Artinya satu box hanya dihargai Rp15.000

Uniknya akun instagram tersebut sebelumnya hanya menjual pakaian.

Akun yang sudah diikuti lebih dari 33 ribu pengguna instagram itu sebelumnya hanya menjual pakaian wanita.

Namun sejak Rabu (4/3/2020) akun itu berubah haluan menjual masker.

Harga masker jauh lebih mahal ditemui di toko online shop populer di Indonesia seperti Shopee.

Harga masker di salah satu toko bahkan bisa mencapai Rp 800.000 per box.

Dimana satu box berisi 50 lembar masker yang berarti satu lembar masker dihargai Rp 16.000

Masker itu dijual oleh toko yang berada di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Di toko 200920 itu disebut punya stok 50 boks masker.

Pun masker berjenis sama untuk pengguna hijab dijual Rp 600.000 per boks oleh salah satu toko online yang berlokasi di Jakarta Utara.

Satu boks berisi 60 biji masker yang berarti perbiji masker pengguna hijab itu dihargai Rp12.000.

Diketahui semenjak Virus Corona merebak harga masker di Indonesia umumnya di Jakarta melonjak drastis. Bukan hanya dipengecer harga masker juga tinggi di para suplayer.

Harga masker semakin melonjak semenjak dua WNI ditetapkan positif terjangkit Virus Corona pada Senin (2/3/2020) lalu.

600 Ribu Masker Ditimbun di Gudang di Tangerang, 2 Orang Jadi Tersangka

Aparat Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali mengungkap dugaan penimbunan masker pelindung mulut yang memanfaatkan isu virus corona.

Sebanyak 600 ribu masker ditimbun dan disimpan di sebuah gudang di kawasan pergudangan di Kecamatan Neglasari, Tangerang.

Penggerebekan dilakukan petugas, Selasa (3/3/2019).

 6 Orang Baru Masuk, RSPI Sulianti Saroso Rawat 8 Pasien Terkait Virus Corona, Salah Satunya WNA

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, 600 ribu masker yang ditimbun dan disimpan di gudang, tidak memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan dan pihak terkait lainnya.

"Penggerebekan gudang penimbun masker itu dilakukan Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa kemarin pukul 15.00."

"Sekitar 600 ribu pieces masker kami sita dari pergudangan di Neglasari, Tanggerang," kata Yusri, Rabu (4/3/2020).

 Keluarga Pastikan Warga Bekasi yang Meninggal di Cianjur Tak Terinfeksi Virus Corona

Menurut Yusri, dua orang pemilik ratusan ribu masker itu adalah Hermanto dan Deny.

Keduanya diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Serta kita sudah periksa 3 saksi. Sore ini akan dirilis di TKP dan semuanya akan dijelaskan di sana," kata Yusri.

 Korban Virus Corona Kunjungi Paloma Bistro, 63 Karyawan Hotel Des Indes Sudah Diperiksa Dinkes

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo menuturkan, dari hasil penyelidikan, ratusan ribu masker tersebut rencananya mau diekspor ke Cina.

Namun, hingga saat ini belum dapat space kargo di pesawat.

"Namun mereka tidak memiliki izin edar untuk mengekspor masker alat kesehatan itu," jelas Sutarmo, Rabu (4/3/2020).

Karena itu, kata dia, atas kejadiaan tersebut patut diduga telah terjadi dugaan tindak pidana di bidang kesehatan.

Jual Masker Ilegal

Aparat Polda Metro Jaya menggerebek pabrik masker ilegal di Pergudangan Central Cakung Blok i Nomor 11.

Tepatnya, di Jalan Raya Cakung Cilincing, KM 3, Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.

Pabrik pembuatan masker ilegal ini memanfaatkan isu virus corona.

 Ini Alasan Bilik Asmara Sulit Direalisasikan di Lapas, Seperti yang Diminta DPR

Dari penggerebekan itu, 10 orang diamankan beserta barang bukti.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tempat produksi masker ilegal adalah gudang milik PT Unotech Mega Persada.

Dalam satu hari, katanya, keuntungan kotor dari hasil produksi mencapai sekitar Rp 250 Juta.

 Polisi Ciduk Penyebar Hoaks Virus Corona di Bandara Soetta, Tersangkanya Warga Jakarta Utara

"Untuk satu hari pabrik masker ilegal ini, bisa meraup keuntungan kotornya antara Rp 200 juta sampai Rp 250 juta," kata Yusri, Jumat (28/2/2020).

Menurutnya, pabrik masker ilegal ini baru beroperasi sekitar Bulan Januari 2020.

Operasional menggunakan mesin pembuat masker dari Tiongkok.

 HAMPIR Sepekan Kebanjiran, Warga Tangerang: Itu Wali Kota Bolak-balik ke Sini Mulu Mana Hasilnya?

"Juga mengambil bahan-bahan untuk membuat masker dari Tiongkok," ujarnya.

Gudang yang digerebek ini, kata Yusri, memiliki izin resmi untuk menyimpan alat-alat kesehatan.

"Tapi tidak memiliki izin untuk memproduksi masker," jelasnya.

 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Bencana Persepsi Manusia, Alam Cari Kestabilan

Menurut Yusri, penggerebekan bermula dari informasi masyarakat.

Informasi menyebutkan ada perusahaan penimbun masker sekaligus memproduksi masker ilegal.

"Dari sana kami lakukan penggerebekan pada Kamis (27/2/2020) kemarin."

 Meski Bisa Berenang, Warga Bekasi Ditemukan Tak Bernyawa Setelah Tiga Hari Hilang Terseret Banjir

"Dan mengamankan 10 orang," ucap Yusri.

Mereka adalah YRH, EE, F, DK, SL, SF, ER, D, S, dan LF.

Salah satu tersangka, YRH, merupakan penanggung jawab produksi.

 Penyebar Hoaks Virus Corona di Bandara Soetta Pernah Kerja di Jepang, Sarjana Ilmu Komputer

Setelah dilakukan penggerebekan, ternyata gudang tersebut bukan hanya penimbun masker.

Tapi, juga memproduksi masker ilegal.

Masker yang diproduksi pun tidak memenuhi standar dalam pembuatan masker.

 Underpass Cipayung Terendam Banjir 50 Sentimeter, Pemotor Tak Berani Lewat

Juga, tanpa izin edar sebagai alat kesehatan.

"Pabrik sekaligus gudang ini juga melakukan pendistribusian secara ilegal tanpa ada izin," beber Yusri.

Dari penggerebekan itu, kata Yusri, pihaknya mengamankan 1.500 boks masker senilai Rp 360 juta.

 Permukiman di Bantaran Ciliwung Pegangsaan Menteng Longsor, Separuh Bangunan Mauk ke Kali

Masker tersebut tidak memiliki izin Depkes dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Awalnya diduga kuat lokasi PT Unotech Mega Persada merupakan gudang penyimpanan."

"Maka tim melakukan penggeledahan, dan ternyata bukan hanya menyimpan."

 MENGAKU Cuma Ingin Ingatkan Indonesia Soal Virus Corona, Warga Jakarta Utara Ini Malah Sebar Hoaks

"Tetapi juga memproduksi alat kesehatan berupa masker ilegal," papar Yusri.

Masker ilegal itu, katanya, dijual seharga Rp 230 ribu per boks.

Yusri menuturkan, YRH selaku penanggung jawab sengaja mengambil kesempatan di tengah-tengah kasus wabah virus corona.

 PDIP Bilang Banjir Jakarta Naik Kelas karena Sudah Sampai Menteng, Siklus 5 Tahunan Tak Berlaku Lagi

Ia mulai memproduksi masker ilegal ini sejak Januari 2020.

"Ini berkaitan dengan terjangkitnya wabah virus corona di beberapa negara."

"Disusul dengan kelangkaan alat kesehatan berupa masker."

 BERAKSI Sendirian, Perampok Berpistol Gondol 4 Kg Emas di Pinangsia, Tukang Sampah Ditembak

"Hingga akhirnya pelaku usaha melakukan kegiatan memproduksi, mengedarkan."

"Menyimpan alat kesehatan berupa masker tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terang Yusri.

Para tersangka akan dijerat Pasal 197 subsider Pasal 196 UU 36/2009 tentang Kesehatan.

 Pembangunan Sirkuit Formula E Bikin Batu Alam di Monas Tergores, Jakpro Anggap Sebagai Masukan

Juga, pasal 107 UU 7/2014 tentang Perdagangan.

Ancaman hukumannya, penjara hingga di atas 5 tahun. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved