Sabtu, 11 April 2026

Virus Corona

Virus Corona, Imigrasi Bekukan Visa Kunjungan Sementara bagi WN China dan WNA yang datang dari China

GUNA menangkal penyebaran virus Corona, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan sementara visa kunjungan...

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Fred Mahatma TIS
Shutterstock
ILUSTRASI Visa Indonesia 

WNA tersebut adalah mereka yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah Republik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Republik Indonesia.

GUNA menangkal penyebaran virus Corona, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan sementara visa kunjungan bagi Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan China dan WNA lainnya yang datang dari China.

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II Non TPI Depok Ruhiyat M Tolib mengatakan, keputusan ini berdasarkan peraturan keimigrasian dan telah dikeluarkan sejak awal Februari 2020.

Kebijakan tersebut berlaku untuk visa kunjungan saat kedatangan atau Visa On Arrival.

Imigrasi Tangkap 10 WNA Asal Afrika di Tangerang: Kami Amankan Saat Main Laptop

HASIL Pemeriksaan Perlintasan Keimigrasian Harun Masiku, Data Tidak Terkirim Sejak 23 Desember 2019

Sepanjang 2019 Ada 30 WNA China dari 109 WNA Dideportasi Imigrasi Bekasi

Ruhiyat mengatakan, WNA tersebut adalah mereka yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah Republik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Republik Indonesia.

"Peraturan tersebut diterapkan berdasarkan Peraturan Kementerian Hukum dan Ham (Permenkumham) Republik Indonesia (RI) No. 3 Tahun 2020 Tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan," kata Ruhiyat saat dihubungi wartawan, Selasa (3/3/2020).

Dasar petunjuk teknis (Juknis) kata Ruhiyat, tertera dalam dua pasal sekaligus.

"Yakni Pasal 4 poin 1-3 dan Pasal 5 poin 1-3," ujarnya.

Kantor Imigrasi Bekasi Mencatat WNA China dan Nigeria Paling Banyak Salahgunakan Izin Tinggal

RSPI Sulianti Saroso Pulangkan ART dan Tukang Kebun yang Bekerja di Rumah WNI Positif Virus Corona

Isu Virus Corona Belum Ganggu Industri Otomotif Tanah Air, Harga Mobil Murah Masih Stabil, Simak Ini

Berikut keterangnya :

Pasal 4

(1). Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas dan Visa Tinggal Terbatas saat Kedatangan tidak dapat diberikan kepqda Orang Asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Republik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 hari sebelum permohonan diajukan.

(2). Orang Asing Pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis APEC dan Tenaga Kerja Asing atau Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan/atau Izin Tinggal Tetap yang memiliki Izin Masuk Kembali dan pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Relublik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia tidak diberikan Izin Masuk.

(3). Orang Asing pemegang Izin Tinggal Dinas dan/atau mengunjungi wilayah Republik Rakyat Tiongkok dala kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia tidak diberikan izin masuk.

Pasal 5

(1). Izin Tinggal Keadaan Terpaksa dapat diberikan kepada Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Adanya wabah virus Corona yang ditetapkan oleh WHO sebagai Public Health Emergency on International Concern (PHEIC) dan
b. Tidak adanya alat angkut yang membawa ke luar wilayah Indonesia.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved