Lingkungan Hidup
Ingat, Alfamart dan Indomaret di Kota Bekasi Sudah Tidak Sediakan Kantong Plastik tapi Kantong Kain
PEMERNTAH KOTA BEKASI mulai menerapkan larangan penggunaan kantong plastik di retail modern per 1 Maret 2020.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Fred Mahatma TIS
Pemerintah Kota Bekasi terus berkomitmen dalam mengurangi sampah plastik.
Pada apel pagi hari ini, para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN menunjukkan tumblenya di hadapan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, serta Sekretaris Daerah Reny Hendrawaty.
Mereka diwajibkan membawa tumbler. Tidak lagi boleh ada botol plastik atau kantong plastik masuk ke area lingkungan Pemkot Bekasi.
"Kita harus ikut kontribusi dalam program bebas kantong plastik ini," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada Senin (2/3/2020).
Rahmat menyebut mengenai sampah dari total 1700 ton perhari, masih ada sekitar 300 ton yang tidak terangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
"Maka darinya pengurangan sampah plastik ini dapat menekan volume sampah yang ada," kata dia.
Pada awal Maret ini, Pemkot Bekasi telah melarang retail modern menyediakan kantong plastik.
Pihaknya telan melakukan sosialisasi baik ke pusat perbelanjaan kecil maupun besar.
Sejumlah perwakilan dari retail modern hadir dalam kegiatan itu yakni dari Hypermart Giant, Indomaret, Alfamart, Alfa Midi, dan Grosir Superindo.
Mereka juga menunjukkan sejumlah kantong kain penganti kantong plastik.
"Pagi ini sejumlah perwakilan dari retail modern hadir. Ini jadi bentuk komitmen retailnya tidak lagi menyediakan kantong plastik," papar dia.