Kriminalitas

Melawan, Dua Pelaku Penipuan Skimming Kartu ATM di Cilincing Jakarta Utara Ditembak Polisi

DUA dari empat pelaku penipuan dengan modus skimming terhadap kartu ATM milik korbannya ditembak polisi karena melakukan perlawanan saat ditangkap.

Istimewa
GELAR perkara kasus penipuan dengan modus skimming terhadap kartu ATM milik korban di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (25/2/2020). 

“Pengakuan dari para pelaku mereka mendapat kartunya dari orang lain, dan ini masih kita kembangkan...”

DUA dari empat pelaku penipuan dengan modus skimming terhadap kartu ATM milik korbannya ditembak polisi karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan bahwa kedua pelaku yang ditembak berinisial BDM alias MT (52), II alias IT (50).

“Yang jelas (ditembak karena) melakukan perlawanan pada saat kami melakukan penangkapan,” ucap Wirdhanto, Jumat (28/2/2020).

Pelaku Penipuan Skimming Kartu ATM di Cilincing Jakarta Utara Berpura-pura Jadi WNA

UPDATE Empat Pelaku Penipuan dengan Modus Skimming ATM Ditangkap Polisi

Wirdhanto menceritakan keempat tersangka ditangkap di sebuah minimarket di Jalan Cilincing Lama, Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, pada Selasa (25/2) kemarin.

Namun pada saat akan ditangkap, dua pelaku berusaha melakukan perlawanan. Bahkan mereka sempat menyerang petugas saat berada di dalam mobil yang digunakan saat beraksi.

“Ada yang coba melukai petugas dengan cara menghantamkan pintunya. Jadi akhirnya kami lakukan tindakan tegas di situ,” katanya.

Mulai Jumat Ini, Lion Air Hentikan Seluruh Penerbangan Umroh ke Arab Saudi, Ini Penjelasannya

Awas, Wabah Gelombang Kedua Virus Corona atau Covid 19, Kuatkan Daya Tahan Tubuh

BREAKING NEWS: Wapres Iran Tertular Virus Corona, Salat Jumat di 31 Provinsi Dibatalkan

Menurut Wirdhanto, pihaknya juga masih mencari pelaku lain yang juga ikut terlibat aksi kejahatan tersebut serta produsen kartu ATM yang sudah dimodifikasi untuk skimming.

“Pengakuan dari para pelaku mereka mendapat kartunya dari orang lain, dan ini masih kita kembangkan,” ucapnya.

Adapun barang bukti yang disita yakni puluhan kartu ATM dari berbagai bank, uang tunai Rp 5 juta serta satu unit mobil Mitsubishi Expander bernopol B 2842 SIC.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

POLRES METRO Jakarta Utara menggelar jumpa pers tentang pengungkapan kasus penipuan dengan modus skimming terhadap kartu ATM milik korban, di Mapolter Metro Jakarta Utara, Selasa (25/2/2020).
POLRES METRO Jakarta Utara menggelar jumpa pers tentang pengungkapan kasus penipuan dengan modus skimming terhadap kartu ATM milik korban, di Mapolter Metro Jakarta Utara, Selasa (25/2/2020). (Istimewa)

Pura-pura jadi WNA

Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, pelaku penipuan dengan modus skimming terhadap kartu ATM milik korbannya dilakukan dengan berpura-pura sebagai warga negara asing (WNA).

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan empat pelaku yakni BDM alias MT (52), II alias IT (50), SY alias P (45) dan AH (46) punya peran masing-masing.

"Jadi para pelaku ini adalah komplotan, mereka berjumlah 4 orang di mana masing-masing orang ini mempunyai tugasnya masing-masing," ucap Budhi, di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (28/2/2020).

 Diasuh dan Sekolah Dibiayai, Tapi Siswi SMP Ini Malah Curi dan Bobol Kartu ATM Kerabatnya Rp 27 Juta

 Simak Kisah Seorang Pencari Kerja Mau Membayar Ojol Pakai Beras karena Kartu ATM Tertelan

Salah satu tersangka yakni SY alias P bertugas untuk memancing korbannya agar bisa diperdaya dan dikuras isi saldonya dengan berpura-pura sebagai WNA.

"Perannya masing-masing ada yang mengaku sebagai warga negara asing dalam hal ini warga negara Brunei," kata Budhi.

Sementara yang lainnya mengaku sebagai seorang kapten kapal dan yang lainnya mengaku sebagai teman dari mereka.

Adapun barang bukti yang disita yakni puluhan kartu ATM dari berbagai bank, uang tunai Rp 5 juta serta satu unit mobil Mitsubishi Expander bernopol B 2842 SIC.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Para tersangka ditangkap di sebuah minimarket di Jalan Cilincing Lama, Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, pada Selasa (25/2/2020) kemarin.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved