Manfaatkan Wabah Virus Corona, Pabrik di Cilincing Jual Masker Ilegal Rp 230 Ribu per Boks

APARAT Polda Metro Jaya menggerebek pabrik masker ilegal di Pergudangan Central Cakung Blok i Nomor 11.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTA KOTA/BUDI SAM LAW MALAU
Pabrik masker ilegal di Pergudangan Central Cakung Blok i No 11, Jalan Raya Cakung Cilincing, KM 3, Rototan Cilincing, Jakarta Utara, digerebek polisi. 

APARAT Polda Metro Jaya menggerebek pabrik masker ilegal di Pergudangan Central Cakung Blok i Nomor 11.

Tepatnya, di Jalan Raya Cakung Cilincing, KM 3, Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.

Pabrik pembuatan masker ilegal ini memanfaatkan isu virus corona.

Ini Alasan Bilik Asmara Sulit Direalisasikan di Lapas, Seperti yang Diminta DPR

Dari penggerebekan itu, 10 orang diamankan beserta barang bukti.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tempat produksi masker ilegal adalah gudang milik PT Unotech Mega Persada.

Dalam satu hari, katanya, keuntungan kotor dari hasil produksi mencapai sekitar Rp 250 Juta.

Polisi Ciduk Penyebar Hoaks Virus Corona di Bandara Soetta, Tersangkanya Warga Jakarta Utara

"Untuk satu hari pabrik masker ilegal ini, bisa meraup keuntungan kotornya antara Rp 200 juta sampai Rp 250 juta," kata Yusri, Jumat (28/2/2020).

Menurutnya, pabrik masker ilegal ini baru beroperasi sekitar Bulan Januari 2020.

Operasional menggunakan mesin pembuat masker dari Tiongkok.

HAMPIR Sepekan Kebanjiran, Warga Tangerang: Itu Wali Kota Bolak-balik ke Sini Mulu Mana Hasilnya?

"Juga mengambil bahan-bahan untuk membuat masker dari Tiongkok," ujarnya.

Gudang yang digerebek ini, kata Yusri, memiliki izin resmi untuk menyimpan alat-alat kesehatan.

"Tapi tidak memiliki izin untuk memproduksi masker," jelasnya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Bencana Persepsi Manusia, Alam Cari Kestabilan

Menurut Yusri, penggerebekan bermula dari informasi masyarakat.

Informasi menyebutkan ada perusahaan penimbun masker sekaligus memproduksi masker ilegal.

"Dari sana kami lakukan penggerebekan pada Kamis (27/2/2020) kemarin."

Meski Bisa Berenang, Warga Bekasi Ditemukan Tak Bernyawa Setelah Tiga Hari Hilang Terseret Banjir

"Dan mengamankan 10 orang," ucap Yusri.

Mereka adalah YRH, EE, F, DK, SL, SF, ER, D, S, dan LF.

Salah satu tersangka, YRH, merupakan penanggung jawab produksi.

Penyebar Hoaks Virus Corona di Bandara Soetta Pernah Kerja di Jepang, Sarjana Ilmu Komputer

Setelah dilakukan penggerebekan, ternyata gudang tersebut bukan hanya penimbun masker.

Tapi, juga memproduksi masker ilegal.

Masker yang diproduksi pun tidak memenuhi standar dalam pembuatan masker.

Underpass Cipayung Terendam Banjir 50 Sentimeter, Pemotor Tak Berani Lewat

Juga, tanpa izin edar sebagai alat kesehatan.

"Pabrik sekaligus gudang ini juga melakukan pendistribusian secara ilegal tanpa ada izin," beber Yusri.

Dari penggerebekan itu, kata Yusri, pihaknya mengamankan 1.500 boks masker senilai Rp 360 juta.

Permukiman di Bantaran Ciliwung Pegangsaan Menteng Longsor, Separuh Bangunan Mauk ke Kali

Masker tersebut tidak memiliki izin Depkes dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Awalnya diduga kuat lokasi PT Unotech Mega Persada merupakan gudang penyimpanan."

"Maka tim melakukan penggeledahan, dan ternyata bukan hanya menyimpan."

MENGAKU Cuma Ingin Ingatkan Indonesia Soal Virus Corona, Warga Jakarta Utara Ini Malah Sebar Hoaks

"Tetapi juga memproduksi alat kesehatan berupa masker ilegal," papar Yusri.

Masker ilegal itu, katanya, dijual seharga Rp 230 ribu per boks.

Yusri menuturkan, YRH selaku penanggung jawab sengaja mengambil kesempatan di tengah-tengah kasus wabah virus corona.

PDIP Bilang Banjir Jakarta Naik Kelas karena Sudah Sampai Menteng, Siklus 5 Tahunan Tak Berlaku Lagi

Ia mulai memproduksi masker ilegal ini sejak Januari 2020.

"Ini berkaitan dengan terjangkitnya wabah virus corona di beberapa negara."

"Disusul dengan kelangkaan alat kesehatan berupa masker."

BERAKSI Sendirian, Perampok Berpistol Gondol 4 Kg Emas di Pinangsia, Tukang Sampah Ditembak

"Hingga akhirnya pelaku usaha melakukan kegiatan memproduksi, mengedarkan."

"Menyimpan alat kesehatan berupa masker tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terang Yusri.

Para tersangka akan dijerat Pasal 197 subsider Pasal 196 UU 36/2009 tentang Kesehatan.

Pembangunan Sirkuit Formula E Bikin Batu Alam di Monas Tergores, Jakpro Anggap Sebagai Masukan

Juga, pasal 107 UU 7/2014 tentang Perdagangan.

Ancaman hukumannya, penjara hingga di atas 5 tahun. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved