Manfaatkan Wabah Virus Corona, Pabrik di Cilincing Jual Masker Ilegal Rp 230 Ribu per Boks
APARAT Polda Metro Jaya menggerebek pabrik masker ilegal di Pergudangan Central Cakung Blok i Nomor 11.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTA KOTA/BUDI SAM LAW MALAU
Pabrik masker ilegal di Pergudangan Central Cakung Blok i No 11, Jalan Raya Cakung Cilincing, KM 3, Rototan Cilincing, Jakarta Utara, digerebek polisi.
Ia mulai memproduksi masker ilegal ini sejak Januari 2020.
"Ini berkaitan dengan terjangkitnya wabah virus corona di beberapa negara."
"Disusul dengan kelangkaan alat kesehatan berupa masker."
• BERAKSI Sendirian, Perampok Berpistol Gondol 4 Kg Emas di Pinangsia, Tukang Sampah Ditembak
"Hingga akhirnya pelaku usaha melakukan kegiatan memproduksi, mengedarkan."
"Menyimpan alat kesehatan berupa masker tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terang Yusri.
Para tersangka akan dijerat Pasal 197 subsider Pasal 196 UU 36/2009 tentang Kesehatan.
• Pembangunan Sirkuit Formula E Bikin Batu Alam di Monas Tergores, Jakpro Anggap Sebagai Masukan
Juga, pasal 107 UU 7/2014 tentang Perdagangan.
Ancaman hukumannya, penjara hingga di atas 5 tahun. (*)