6 Pelanggaran Dewan Pengawas TVRI Hasil Temuan BPK, Salah Satunya Tafsirkan Jabatan Setara Menteri

BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan temuan enam pelanggaran yang dilakukan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, ke DPR.

dok. google
logo TVRI 

b) Mengajukan pertanyaan, mengakses data dan informasi, pemantauan tempat kerja, serta sarana dan prasarana.

Hal ini menimbulkan tumpang tindih dengan tugas pengawasan yang menjadi tugas Satuan Pengawasan Intern.

c) Menetapkan besaran gaji dan tunjangan bagi Dewan Direksi.

Komisi V DPR Murka Tiga Gubernur Tak Hadiri Rapat Bahas Banjir, Diminta Jangan Merasa Kuat

Padahal, penghasilan Dewan Direksi LPP TVRI ditetapkan dengan Surat Menteri Keuangan Nomor 566/MK.02/2017.

5. Keputusan Dewas LPP TVRI No.2/2018 Pasal 16 "Wewenang Dewan Direksi yang memerlukan persetujuan Dewas" antara lain melakukan perjalanan dinas.

Ada pun rinciannya pada Pasal 38 dan 39:

Jokowi Belum Berpikir Reshuffle Kabinet, Moeldoko Bilang Pemerintah Lagi Kerja Kencang

a) Perjalanan dinas dalam negeri maupun luar negeri Direktur Utama memerlukan persetujuan Dewas disesuaikan urgensi dan kepentingannya.

b) Perjalanan dinas dalam negeri Anggota Dewan Direksi memerlukan persetujuan Direktur Utama disesuaikan urgensi dan kepentingannya.

c) Perjalanan dinas luar negeri Dewan Direksi memerlukan persetujuan Dewas disesuaikan urgensi dan kepentingannya.

Sambil Acungkan Dua Jari kepada Komisi III DPR, Yasonna Laoly Mengaku Tak Kenal Harun Masiku

6. Keputusan Dewas LPP TVRI No.2/2018 Pasal 46 ayat (8) "Anggota Dewan Direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya apabila tidak dapat memenuhi kontrak manajemen.

Padahal, di aturan sebelumnya syarat pemberhentian Dewan Direksi jika hanya: tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan terlibat merugikan lembaga.

Juga, dipidana dengan keputusan hukum tetap, dan tidak memenuhi syarat sebagai Dewan Direksi. (Seno Tri Sulistiyono)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved