6 Pelanggaran Dewan Pengawas TVRI Hasil Temuan BPK, Salah Satunya Tafsirkan Jabatan Setara Menteri
BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan temuan enam pelanggaran yang dilakukan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, ke DPR.
BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan temuan enam pelanggaran yang dilakukan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, ke DPR.
Penemuan tersebut diserahkan kepada Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/2/2020).
"Intinya temuan ada enam temuan yang cukup signifikan."
• Pembangunan Sirkuit Formula E Bikin Batu Alam di Monas Tergores, Jakpro Anggap Sebagai Masukan
"Yang menurut hemat kami perlu segera ditindaklanjuti," ujar Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi.
Menurutnya, pemeriksaan BPK lebih mengarah kepada ketaatan terhadap peraturan-peraturan yang dibuat oleh negara.
"Kita menilai ketidakpatuhan terhadap beberapa hal yang kami sampaikan kepada parlemen," paparnya.
• Saat Banjir, Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta Mundur Demi Jabatan Lebih Prestisius, Ada Tekanan?
"Jadi ini bukan pemeriksaan investigasi yang ujungnya kerugian negara, tapi untuk pemeriksaan kinerja," jelas Achsanul.
Ia menyebut, Dewan Pengawas TVRI membuat aturan yang tidak sesuai undang-undang dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2015.
"Dewas membuat aturan yang tidak sesuai dengan undang-undang, tidak sesuai PP."
• KRONOLOGI Warga Ciledug Melahirkan di Mobil PLN Saat Banjir, Sempat Ribet Proses Administrasi Klinik
"Sehingga menimbulkan konflik antara direksi dan dewas," tuturnya.
Ada pun hasil pemeriksaan yang ditemukan BPK adalah:
1) Dewas mempunyai tugas mengangkat dan memberhentikan Dewan Direksi.
• FADLI Zon: Masa Baru Berapa Bulan Sudah Ngomongin 2024? Seperti Orang Kebelet Mau Ganti Presiden
Syarat pemberhentian sesuai Pasal 24 ayat (4): tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan terlibat merugikan lembaga.
Lalu, dipidana dengan keputusan hukum tetap; dan tidak memenuhi syarat sebagai Dewas.
Namun dalam praktiknya, Dewas menambahkan syarat pemberhentian Dewan Direksi melalui hasil penilaian kinerja (tidak memuaskan/tidak lulus).
• Bela Anies Baswedan, Fadli Zon: Dari Zaman Belanda Jakarta Sudah Banjir