6 Pelanggaran Dewan Pengawas TVRI Hasil Temuan BPK, Salah Satunya Tafsirkan Jabatan Setara Menteri
BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan temuan enam pelanggaran yang dilakukan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, ke DPR.
Berdasarkan pemeriksaan, penilaian kinerja kepada Dewan Direksi cenderung subjektif.
Atas indikator-indikator yang pencapaian kinerjanya 100%, Dewas menilai bervariasi dan tanpa rumusan yang jelas.
Selain itu, Dewas LPP TVRI menambahkan 10 indikator penilaian yang tidak tercantum dalam kontrak manajemen.
• Dewi Tanjung Bilang Kini Banjir Berjilid-jilid, Minta Masyarakat Jakarta Siapkan Perahu
2) Di pasal 18 ayat (1) Dewas adalah jabatan non eselon.
Jabatan Dewas tidak diatur dalam regulasi apapun selain PP 13/2005 dan PP 12/2005.
Namun, Dewas LPP TVRI menafsirkan sendiri bahwa jabatan non eselon adalah Pejabat Negara setingkat Menteri, Ketua/Anggota KPK dan BPK.
• DAFTAR Korban Meninggal Akibat Banjir di Jakarta, Tangsel, dan Bekasi, Paling Banyak Anak-anak
Selain dapat tunjangan transportasi sebesar Rp5 juta/bulan sesuai Perpres No.73/2008 dan Perpres No.101/2017, Dewas menggunakan kendaraan dinas setara eselon I dan tiket penerbangan kelas bisnis.
3. Pasal 42 "Pembinaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan TVRI dilakukan oleh Direktur yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."
Dalam praktiknya, LPP TVRI tidak memiliki Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) secara mandiri.
• 4 Korban Meninggal Akibat Banjir di Bekasi karena Terseret Arus dan Tersengat Listrik
Meskipun sebagai institusi pemerintah yang mandiri, yaitu Direktur Utama LPP TVRI sebagai Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang, PPK LPP TVRI adalah Menteri Kominfo.
Hal ini mengakibatkan LPP TVRI tidak dapat melakukan pemenuhan kebutuhan PNS secara mandiri untuk mengantisipasi semakin banyaknya PNS memasuki usia pensiun.
4. Ketentuan dalam Keputusan Dewas LPP TVRI nomor 2 Tahun 2018 tidak sesuai dengan PP 13 Tahun 2005.
• Tak Penuhi Undangan Komisi V DPR Bahas Banjir, Anies Baswedan: Kirim Wakil, Bukan Tidak Hadir
Dalam keputusan tersebut, Dewas LPP TVRI menambahkan ketentuan yang tidak diatur dalam PP 13/2005 antara lain:
a) Mengangkat tenaga ahli dan/atau membentuk komite untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Dewas.
Padahal, sebelumnya Dewas dalam melaksanakan tugas dibantu oleh sekretariat yang secara administratif berada di bawah Dewan Direksi.
• SETELAH Beraksi 30 Kali, Tembakan di Betis Hentikan Petualangan Dua Pencuri Spesialis Motor Ini