Banjir Jakarta
PNS yang Rumahnya Kebanjiran Boleh Cuti Maksimal 1 Bulan dan Tetap Digaji, Begini Aturan Mainnya
HUJAN yang turun sejak Senin malam membuat beberapa wilayah Jakarta dan Bekasi tergenang air, Selasa (25/2/2020).
HUJAN yang turun sejak Senin malam membuat beberapa wilayah Jakarta dan Bekasi tergenang air, Selasa (25/2/2020).
Tidak sedikit rumah warga yang terdampak bencana banjir.
Pada situasi seperti ini, pegawai negeri sipil (PNS) boleh mendapatkan cuti maksimal satu bulan jika rumahnya tergenang air.
• Tak Kunjung Ditemukan, Politikus Partai Demokrat Ini Duga Harun Masiku Sudah Ditembak Mati
"PNS yang terdampak banjir bisa mengajukan cuti."
"Itu namanya cuti alasan penting, maksimal 1 bulan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono saat dihubungi Tribun, Selasa (25/2/2020).
Ia mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.
• Jalan Tubagus Angke Terendam Banjir Sejak Pukul 03.00, Hingga Kini Ketinggian Air Masih 40 Cm
Paryono menjelaskan, Bab II huruf F nomor 4 menyatakan, "Dalam hal PNS mengalami musibah kebakaran atau bencana alam, dapat diberikan cuti karena alasan penting."
"Dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga (RT)."
Kemudian, surat keterangan tersebut dapat diserahkan ke Biro Kepegawaian dan/atau diupload di aplikasi SIPENDEKAR beserta formulir Cuti Karena Alasan Pentingnya saat masuk bekerja.
• JADWAL Misa Rabu Abu 26 Februari 2020 di Jakarta dan Sekitarnya
Atau, pada saat Ketua RT sudah dapat melayani warga semestinya.
"Bagi pegawai yang memenuhi kriteria tersebut, maka dapat tidak berangkat ke tempat kerja sebagaimana mestinya," jelasnya lagi.
Dalam aturan tersebut juga diatur terkait penghasilan baik gaji maupun fasilitas yang didapat PNS selama ini.
• Gerbang Tol di Jalan Yos Sudarso dan Ahmad Yani Terendam Banjir, Pemotor Memaksa Masuk
"Pada saat PNS tersebut cuti alasan penting, yang bersangkutan berhak menerima gaji," terangnya.
Selain cuti dengan alasan penting, cuti yang diatur di peraturan yang sama antara lain:
1. Cuti di Luar Tanggungan Negara;