Polisi Dalami Keterlibatan 20 Dokter Kulit Terkait Pabrik Kosmetik Ilegal di Depok, Bisa Tersangka?
Polisi Dalami Keterlibatan 20 Dokter Kulit Terkait Pabrik Kosmetik Ilegal di Depok, Bisa Tersa
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Polda Metro Jaya masih mendalami dugaan keterlibatan 20 dokter dalam kasus pabrik industri rumahan atau home industri kosmetik ilegal, di Kampung Jatijajar, RT 3/4, Kelurahan Jatijajar, Tapos, Kota Depok, yang digerebek pihaknya, Sabtu (15/2/2020) lalu.
"Masih terus di dalami. Akan ada pemeriksaan terhadap mereka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin (24/2/2020).
Menurut Yusri tidak menutup kemungkinan diantara mereka turut ditetapkan tersangka jika memang benar-benar terlibat.
• Ada 20 Dokter Klinik Kecantikan Jadi Konsumen Home Industri Kosmetik Ilegal di Tapos Depok
• Home Industri Komestik Ilegal di Depok Diotaki Sarjana Kimia Eks Karyawan Perusahaan Ternama
"Kalau memang terlibat dalam jaringannya, tentunya bisa jadi tersangka," kata Yusri.

Seperti diketahui Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek pabrik industri rumahan atau home industri kosmetik ilegal, yang mengandung bahan berbahaya dan tanpa izin edar, di Kampung Jatijajar, RT 3/4, Kelurahan Jatijajar, Tapos, Kota Depok, Sabtu (15/2/2020).
Dari sana petugas mengamankan 5 orang, dan tiga diantaranya ditahan serta ditetapkan tersangka.
Sementara dua orang lainnya hanya sebagai pembantu dan tak terlibat dengan produksi kosmetik ilegal di sana.
Tiga orang yang ditetapkan tersangka adalah seorang perempuan berinisial NK, dan dua laki-laki yakni MF dan S.
• Ini Lima Fraksi DPRD DKI yang Belum Tentukan Sikap Politik terhadap Dua Kandidat Cawagub DKI
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dari hasil penyelidikan belum ada laporan konsumen yang merasa kesehatan kulitnya terganggu akibat menggunakan kosmetik ilegal mereka.
"Saat ini belum ada keluhan atau konsumen terdampak. Diharapkan mereka melapor ke kami, jika pernah dirugikan atau mengalami gangguan kesehatan kulit akibat menggunakan kosmetika mereka," kata Yusri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/2/2020).
Yusri menjelaskan dari hasil pendalaman diketahui ada 20 dokter kulit dan klinik kecantikan di Jakarta dan Depok, yang menjadi konsumen tetap kosmetik ilegal berbahaya tanpa merek yang dihasilkan home industri ini.
• Ini Dua Kandidat Kapten Tim Persib Bandung untuk Liga 1 2020 yang Bakal Diumumkan Rabu Mendatang
"Jadi selain diedarkan ke sejumlah toko kosmetik di Jakarta dan Depok, ada 20 dokter klinik kecantikan yang menjadi konsumen home industri ini. Data ke 20 dokter itu, sudah ada pada kami," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/2/2020).
Karenanya kata dia pihaknya akan memanggil dan memeriksa para dokter itu untuk mendalami kasus ini. "Akan kami mintai keterangan lebih jauh, untuk para dokter kulit klinik kecantikan ini," katanya.
Yusri menjelaskan ketiga tersangka NK, MF dan S, adalah pemilik home industri ilegal di Tapos, Depok itu.
"Ketiganya patungan masing-masing Rp 10 Juta untuk membuka pabrik home industri komestik ilegal, sejak 2015 lalu. Jadi ketiganya adalah pemilik home industri ini," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/2/2020).
• Universitas Moestopo–JUIDA Indonesia Gelar Workshop Terbangkan Drone, Lisensi Berlaku di 15 Negara