Formula E
Jakpro Gandeng FEO Bangun Sirkuit Formula E di Kawasan Monas
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku panitia penyelenggara turnamen Formula E di Kawasan Monas, Jakarta Pusat menggandeng Formula E Operation (FEO)
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
4. Untuk kawasan, hamparan membentang dari bagian Barat Daya, Barat, Selatan, sedikit Timur, hingga Tenggara Silang Monas.
• Aksi Reuni 212 Tidak Dihadiri Gubernur Anies Baswedan, Begini Komentar Peserta
5. Lapisan di atas cobblestone: geotextile (tipis), aspal kasar (9 cm), aspal halus (4 cm).
6. Lapisan di atas cobblestone: sand sheet (2 cm), aspal kasar (7 cm), aspal halus (4 cm).
7. Khusus di bagian Barat Daya, ada slope (lereng) aspal penyeimbang ketinggian hingga tidak terlalu terjal. Slope akan membentang 40 meter dari batas cobblestone dengan aspal. Ini adalah permintaan FIA terkait safety.
8. Setelah digunakan untuk Formula E, lapisan aspal dapat dikelupas dan aspalnya bisa digunakan kembali untuk kebutuhan lain.
Komisi X DPR Akan Panggil Jakpro
Sebelumnya, Komisi X DPR RI berencana memanggil PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk mengklarifikasi proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM).
Pemanggilan ini setelah para seniman peduli TIM mengelar rapat dengan Komisi X DPR RI di Senayan (17/2) lalu.
Atas hal ini, Direktur Utama Jakpro, Dwi Wahyu Daryoto siap untuk berdialog dengan Komisi X DPR RI.
"Tentu harus siap lah, kalo di panggil pasti kita akan datang," kata Dwi Wahyu saat di temui, Rabu (19/2/2020).
Sementara itu, Direktur Operasional Jakarta Propertindo (Jakpro), Muhammad Taufiqurrachman menyatakan, pihaknya siap jika diundang untuk berdialog bertemu dengan komisi X DPR RI.
• HANYA Beberapa Menit Sebelum Ashraf Sinclair Meninggal Dunia, BCL Posting Lagu Soulmate di Ig Storie
• Usai Viral Gendong Pria Terserang Jantung Bripka Sigit Dipanggil Kapolres, Ada Apa?
• Dalam Sidang, Rey Utami Sebut Barbie Kumalasari Suruh Galih Bicara Soal Ikan Asin
"Ya insya Allah kami siap tidak masalah itu, kita akan jelaskan," katanya.
Sebelumnya seniman #savetim mendatangi Komisi X DPR RI dimana pertemuan itu untuk mengelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas proyek revitalisasi TIM.
Adapun para seniman menolak Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 63 Tahun 2019, yang memberi kewenangan kepada BUMD Pemprov. DKI Jakarta, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk mengelola TIM.