Motor Masuk Tol
Bamsoet Kembali Usul Sepeda Motor Bisa Masuk Tol, Sabtu-Minggu untuk Moge, Senin-Jumat Motor Biasa
Bamsoet Kembali Usul Sepeda Motor Bisa Lewat Tol, Sabtu-Minggu untuk Moge, Senin-Jumat Motor Biasa
"Jadi, bagi yang masih nyinyir kepada rakyat yang baru mampu memiliki kendaraan roda dua atau motor sebagai moda transportasinya harus tahu, bahwa sudah ada aturannya motor boleh melintas jalan tol," kata Bamsoet melalui keterangan tertulisnya dikutip Rabu (30/1).
Pernyataan Bamsoet bukan hanya dari segi legalitas, dia juga mengangkat fakta ada infrastruktur jalan tol buat pesepeda motor di Indonesia.
Bamsoet mengatakan sudah 10 tahun lalu ada jalur khusus untuk roda dua di Suramadu.
Kemudian hal yang sama juga ada pada jalan tol Mandara Bali.
• Seperti Mesin ATM, Anjungan Dukcapil Mandiri Kini Hadir di Tangerang Selatan, Begini Penjelasannya
"Jalur tol untuk motor di sana tidak menjadi satu dengan tol untuk kendaraan roda empat atau lebih. Jalan tol Mandara Bali sama, tol motor dipisahkan dengan tol untuk kendaraan roda empat atau lebih," katanya.
Bamsoet menambahkan dengan jalur khusus tol, tingkat kecelakaan roda dua di Bali menurun tajam. Kata dia jalur tol motor dengan lebar 2,5 meter itu meminimalisasi tabrakan.
Aturan Sepeda Motor Masuk Tol
Jalan tol merupakan jalan bebas hambatan yang dapat memangkas waktu perjalanan dari satu titik ke titik lainnya.
Namun, di Indonesia, jalan bebas hambatan ini hanya bisa dilalui oleh kendaraan roda empat atau lebih.
Sepeda motor maupun kendaraan roda tiga, dilarang melintas di jalan tol. Karakteristik jalan tol diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih dengan rata-rata kecepatan yang konstan membuat jalan tol kurang efektif bagi pengendara sepeda motor.
• Daya Tampung Bak Kontrol RSCM Kurang Memadai Diduga Jadi Penyebab Ruang Radiologi Terendam
Seperti yang diberitakan sebelumnya, larangan sepeda motor memasuki jalan tol diatur dalam Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 Pasal 38 tentang jalan tol.
Merujuk data atrbpn.go.id, Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2005 Pasal 38 menjelaskan:
1. Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
1a. Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
2. Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan dan tonasenya.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) ditetapkan oleh Menteri.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bamsoet Dorong Pemerintah Agar Sepeda Motor Bisa Gunakan Jalan Tol, Ini Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya