Motor Masuk Tol

Bamsoet Kembali Usul Sepeda Motor Bisa Masuk Tol, Sabtu-Minggu untuk Moge, Senin-Jumat Motor Biasa

Bamsoet Kembali Usul Sepeda Motor Bisa Lewat Tol, Sabtu-Minggu untuk Moge, Senin-Jumat Motor Biasa

Kompas.com/gilang
Ilustrasi sepeda motor masuk tol. Ketua MPR Bambang Soeosatyo kembali mengusulkan sepeda motor bisa masuk tol. 

Meski demikian, Bamsoet mengatakan fasilitas penggunaan jalan tol dan roda dua atau bikers harus mengedepankan keselamatan pengguna jalan.

Misalnya dengan menambahkan pembatasan jalan.

Mesra, Kolaborasi Pemkot dan DPRD Kota Tangerang di Ajang Senam Sehat Bersama

Politikus Golkar tersebut menegaskan pemanfaatan jalan tol bagi bikers adalah wujud keberpihakan negara memberikan keadilan sosial dan keadilan ekonomi bagi setiap warga negara.

Bamsoet pun mengusulkan agar para pengguna motor gede (moge) mengaspal di jalan tol hanya akhir pekan yakni Sabtu dan Minggu.

Selebihnya digunakan kepada pengendara roda dua selain moge.

"Tapi pemakai motor besar jangan senang dulu. Saya mengimbau nanti motor besar melalui jalan tol hanya di hari Sabtu-Minggu, selebihnya motor-motor kecil para pekerja rakyat kita yang belum mampu membeli kendaraan roda empat," kata dia.

TikTok Berlatarbelakang Adegan Mesum Terungkap, 6 Remaja Ditangkap, 1 Orang Diduga PSK Online

Mantan Ketua DPR RI tersebut mengatakan pihaknya mendorong pemerintah agar pengelola jalan tol membangun jalur khusus roda dua.

"Ini penting bagi rakyat kita yang baru mampu membeli rumah sederhana di Bogor, di Cibinong, Cibubur, Depok dan sekitarnya, Bekasi, Karawang dan sekitarnya Banten, Tangerang tidak perlu mengontrak dan bertarung nyawa di jalan raya yang crowded dan semrawut untuk bekerja di Jakarta," katanya.

Sebelumnya Bambang Soesatyo menjelaskan latar belakang usul yang dia sampaikan buat pemerintah agar memberikan akses jalan tol untuk pesepeda motor.

Pria penggemar moge yang akrab disapa Bamsoet itu mengatakan acuannya pada peraturan yang sebelumnya sudah disahkan pemerintah.

Meremehkan Pelatih Saat Keterangan Pers, Abraham Damar Grahita Dicoret dari Timnas Basket Indonesia

Peraturan itu yakni Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009 yang isinya mengatur motor boleh melintasi jalan tol tetapi ada syaratnya.

Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009 diketahui berisi ketetapan penambahan satu pasal, Pasal 38, pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Pada Pasal 38 isinya:
(1) Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
(1a) Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

(2) Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan dan tonasenya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) ditetapkan oleh Menteri.

Menjelang Pemutaran Film Teman Tapi Menikah 2, Ayudia Bing Slamet dan Ditto Percussion Gelar Konser

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved