Motor Masuk Tol

Bamsoet Kembali Usul Sepeda Motor Bisa Masuk Tol, Sabtu-Minggu untuk Moge, Senin-Jumat Motor Biasa

Bamsoet Kembali Usul Sepeda Motor Bisa Lewat Tol, Sabtu-Minggu untuk Moge, Senin-Jumat Motor Biasa

Kompas.com/gilang
Ilustrasi sepeda motor masuk tol. Ketua MPR Bambang Soeosatyo kembali mengusulkan sepeda motor bisa masuk tol. 

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) kembali mendorong pemerintah agar jalan tol dapat dinikmati juga pengendara sepeda motor atau bikers.

Menurut Bamsoet bikers adalah bagian dari pengguna jalan yang juga membayar pajak dan ikut berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur.

"Harus kita ingat bahwa dalam setiap gumpalan aspal dan gumpalan asap yang keluar dari knalpot-knalpot ada tetesan yang penuh keringat para bikers atau pengendara roda dua.

LIVE STREAMING TVRI Greysia Polii/Apriyani Rahayu Berjuang di Final Barcelona Spain Master 2020

Partai Gerindra Ulang Tahun ke 12, Ahmad Muzani : Bulan Februari Bulannya Partai Gerindra

"Maka sudah sepatutnya para pengendara roda dua mendapat hak-hak yang sama sebagai pengguna jalan," ujar Bamsoet, dalam acara Riding Kebangsaan Empat Pilar MPR RI, di Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Minggu (23/2/2020).

Ketua MPR Bambang Soesatyo memberi paparan saat diwawancarai Tribunnews.com di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2019).
Ketua MPR Bambang Soesatyo memberi paparan saat diwawancarai Tribunnews.com di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2019). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Dalam rangka pemikiran tersebut, dari podium ini saya ingin merujuk mengenai penggunaan dan fasilitas penggunaan jalan tol bagi pengendara roda dua atau bikers," tambahnya.

Politikus Golkar tersebut mengatakan dasar legalitas dari usulannya sudah dipastikan, begitu pula syarat lainnya dijamin konstitusi khususnya soal persamaan hak setiap warga negara.

Menurutnya hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009.

Dukung Program Pangan Murah, Bank DKI Gandeng PT Food Station dan PD Dharma Jaya

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa pada jalan tol dapat dilengkapi jalan tol khusus bagi kendaraan roda dua.

Baik secara fisik terpisah dari jalur tol yang diperuntukkan kendaraan roda empat atau lebih.

"Jadi kami menuntut hak yang sama (bagi para bikers) menggunakan jalan tol karena kita sama-sama membayar pajak," katanya.

Moge Sabtu-Minggu dan Roda Dua Lainnya Senin-Jumat

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengusulkan agar kendaraan roda dua juga dapat menggunakan fasilitas jalan tol.

Usulan tersebut menurut Bamsoet bukanlah sesuatu yang baru.

Dia merujuk pada jalan tol bagi roda dua di Bali dan Suramadu.

Prabowo Subianto Capres Terkuat 2024 Versi Survei Indobarometer, Disusul Anies dan Sandiaga

"Pemanfaatan jalan tol untuk roda dua bukan hanya retorika karena ini sudah direalisasikan di tol Mandara Bali dan Suramadu, di mana terdapat ruang jalan tol yang dapat digunakan pengguna roda dua," ujar Bamsoet, dalam acara Riding Kebangsaan Empat Pilar MPR RI, di Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Minggu (23/2/2020).

Meski demikian, Bamsoet mengatakan fasilitas penggunaan jalan tol dan roda dua atau bikers harus mengedepankan keselamatan pengguna jalan.

Misalnya dengan menambahkan pembatasan jalan.

Mesra, Kolaborasi Pemkot dan DPRD Kota Tangerang di Ajang Senam Sehat Bersama

Politikus Golkar tersebut menegaskan pemanfaatan jalan tol bagi bikers adalah wujud keberpihakan negara memberikan keadilan sosial dan keadilan ekonomi bagi setiap warga negara.

Bamsoet pun mengusulkan agar para pengguna motor gede (moge) mengaspal di jalan tol hanya akhir pekan yakni Sabtu dan Minggu.

Selebihnya digunakan kepada pengendara roda dua selain moge.

"Tapi pemakai motor besar jangan senang dulu. Saya mengimbau nanti motor besar melalui jalan tol hanya di hari Sabtu-Minggu, selebihnya motor-motor kecil para pekerja rakyat kita yang belum mampu membeli kendaraan roda empat," kata dia.

TikTok Berlatarbelakang Adegan Mesum Terungkap, 6 Remaja Ditangkap, 1 Orang Diduga PSK Online

Mantan Ketua DPR RI tersebut mengatakan pihaknya mendorong pemerintah agar pengelola jalan tol membangun jalur khusus roda dua.

"Ini penting bagi rakyat kita yang baru mampu membeli rumah sederhana di Bogor, di Cibinong, Cibubur, Depok dan sekitarnya, Bekasi, Karawang dan sekitarnya Banten, Tangerang tidak perlu mengontrak dan bertarung nyawa di jalan raya yang crowded dan semrawut untuk bekerja di Jakarta," katanya.

Sebelumnya Bambang Soesatyo menjelaskan latar belakang usul yang dia sampaikan buat pemerintah agar memberikan akses jalan tol untuk pesepeda motor.

Pria penggemar moge yang akrab disapa Bamsoet itu mengatakan acuannya pada peraturan yang sebelumnya sudah disahkan pemerintah.

Meremehkan Pelatih Saat Keterangan Pers, Abraham Damar Grahita Dicoret dari Timnas Basket Indonesia

Peraturan itu yakni Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009 yang isinya mengatur motor boleh melintasi jalan tol tetapi ada syaratnya.

Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009 diketahui berisi ketetapan penambahan satu pasal, Pasal 38, pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Pada Pasal 38 isinya:
(1) Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
(1a) Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

(2) Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan dan tonasenya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) ditetapkan oleh Menteri.

Menjelang Pemutaran Film Teman Tapi Menikah 2, Ayudia Bing Slamet dan Ditto Percussion Gelar Konser

"Jadi, bagi yang masih nyinyir kepada rakyat yang baru mampu memiliki kendaraan roda dua atau motor sebagai moda transportasinya harus tahu, bahwa sudah ada aturannya motor boleh melintas jalan tol," kata Bamsoet melalui keterangan tertulisnya dikutip Rabu (30/1).

Pernyataan Bamsoet bukan hanya dari segi legalitas, dia juga mengangkat fakta ada infrastruktur jalan tol buat pesepeda motor di Indonesia.

Bamsoet mengatakan sudah 10 tahun lalu ada jalur khusus untuk roda dua di Suramadu.

Kemudian hal yang sama juga ada pada jalan tol Mandara Bali.

Seperti Mesin ATM, Anjungan Dukcapil Mandiri Kini Hadir di Tangerang Selatan, Begini Penjelasannya

"Jalur tol untuk motor di sana tidak menjadi satu dengan tol untuk kendaraan roda empat atau lebih. Jalan tol Mandara Bali sama, tol motor dipisahkan dengan tol untuk kendaraan roda empat atau lebih," katanya.

Bamsoet menambahkan dengan jalur khusus tol, tingkat kecelakaan roda dua di Bali menurun tajam. Kata dia jalur tol motor dengan lebar 2,5 meter itu meminimalisasi tabrakan.

Aturan Sepeda Motor Masuk Tol

Jalan tol merupakan jalan bebas hambatan yang dapat memangkas waktu perjalanan dari satu titik ke titik lainnya.

Namun, di Indonesia, jalan bebas hambatan ini hanya bisa dilalui oleh kendaraan roda empat atau lebih.

Sepeda motor maupun kendaraan roda tiga, dilarang melintas di jalan tol. Karakteristik jalan tol diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih dengan rata-rata kecepatan yang konstan membuat jalan tol kurang efektif bagi pengendara sepeda motor.

Daya Tampung Bak Kontrol RSCM Kurang Memadai Diduga Jadi Penyebab Ruang Radiologi Terendam

Seperti yang diberitakan sebelumnya, larangan sepeda motor memasuki jalan tol diatur dalam Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 Pasal 38 tentang jalan tol.

Merujuk data atrbpn.go.id, Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2005 Pasal 38 menjelaskan:

1. Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

1a. Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

2. Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan dan tonasenya.

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) ditetapkan oleh Menteri.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bamsoet Dorong Pemerintah Agar Sepeda Motor Bisa Gunakan Jalan Tol, Ini  Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved