Berita Jakarta
Kasus Dugaan Rudapaksa Seorang Gadis oleh Oknum ASN Papua, Peter Ell Pastikan Proses Hukum Berjalan
Kasus dugaan pemerkosaan oleh oknum PNS Papua terhadap korban ABS (18) kini telah memasuki tahap proses penyelidikan.
Kasus dugaan pemerkosaan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Papua terhadap korban ABS berusia 18 tahun kini telah memasuki tahap proses penyelidikan.
Kuasa hukum keluarga korban ABS, Peter Ell mengatakan, bila pihak Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa terlapor AG.
"Kita baru terima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan). Tanggal 19 Februari 2020, dua hari lalu," kata Peter saat dihubungi, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2020).
Peter menjelaskan dari surat yang diterima itu tertulis keterangan hasil pemeriksaan dari kedua terlapor.
Meski ia tak merinci hasil yang didapat dari suart yang tertulis dari Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu.
• 3 ALASAN Mahfud MD Lempar Wacana Polsek Dilarang Sidik Kasus, Kini Sebut Usulan Dari Kompolnas
• Ustaz Slamet Maarif Buka-Bukaan Soal Sumber Dana Aksi 212: Dari Dulu Sudah Kebiasaan Begitu
• Kerinduan Terus Menggebu, Bunga Citra Lestari Tak Kuat dan Datangi Lagi Makam Suami
• HANYA Beberapa Menit Sebelum Ashraf Sinclair Meninggal Dunia, BCL Posting Lagu Soulmate di Ig Storie
"(Hasilnya) sementara sudah periksa saksi dan juga terlapor," jelasnya.
Ia pun memastikan bahwa proses hukum akan berjalan, mengingat telah dikeluarkannya SP2HP dari pihak kepolisian.
"Korban kan sudah melapor ke polisi, berarti lanjut proses hukum," tegasnya.
Diwartakan sebelumnya, kasus ini terkuat setelah ibu dari korban ABS berinisial A membuat laporan polisi terkait dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum PNS Papua berinisial AG.
Dugaaan pemerkosaan itu terjadi dikala AG berkunjung di Jakarta dan mengundang ABS untuk menemuinya disuatu hotel yang terletak dikawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
• Bendung Katulampa Siaga III, BPBD Siarkan Peringatan Dini Bencana Banjir ke Warga Bantaran Sungai
A mengatakan, anaknya telah menjadi korban tindakan seksual abuse. Sebab, AG dengan sengaja memberikan minuman yang membuat ABS tidak sadarkan diri.
"Lalu membawa anak saya ke Fave Hotel Lantai 5. Jadi saya mohon keadilan untuk saya," kata A saat ditemui di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jumat (31/1/2020). (m23)