Breaking News

Pencurian

Terungkap Seorang Oknum Anggota Polisi Tertangkap Basah Saat Melakukan Pencurian Baterai BTS

Seorang oknum anggota polisi aktif yang bertugas di Polres Metro Jakarta Selatan berinisial PLG (41) tertangkap basah.

Penulis: Rangga Baskoro |
Warta Kota/Vini Rizki Amelia
Ilustrasi sebuah menara BTS 

Awalnya mobil Nissan Terra milik Irwannur diketahui menghalangi lintasan tamu negara yang akan menghadiri pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di DPR, karena terparkir di lobi Hotel Raffles, Setiabudi, Jakarta.

Karenanya polisi memeriksa mobil dam didapati dua senjata tajam berupa pedang di dalamnya.

Karenanya Irwannur dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta ditetapkan tersangka dan langsung ditahan.

Setelah dilakukan pendalaman kata Gede Irwannur Latubual juga dijerat pelanggaran UU Dikti Nomor 12 Tahun 2012 karena menggunakan gelar akademik yang bukan haknya.

"Sebab dari hasil penyelidikan kami di Kemendikbud dan lembaga pendidikan yang dimaksud, gelar Profesor, Doktor dan Phd yang bersangkutan dan tercantum di e-KTP nya, adalah palsu atau tidak benar. Jadi tersangka juga kita jerat dengan pelanggaran UU Dikti," kata I Gede.

Ancaman hukuman untuk jeratan UU Darurat dan UU Dikti, kata Gede, adalah maksimal 10 tahun penjara.

"Lalu yang bersangkutan juga kita kenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 266 KUHP tentang memberikan keterangan palsu di akta otentik," kata Gede.

Hal itu kata Gede dikarenakan e-KTP yang dimiliki tersangka adalah asli, namun dalam identitas nama yang bersangkutan di e-KTP, dicantumkan gelar akademik yang tidak benar atau fiktif.

"Dalam e-KTP asli tersangka tercantum nama yang bersangkutan bergelar Profesor dan Doktor, serta Phd. Ini terjadi karena saat mengisi akta otentik untuk pembuatan e-KTP, tersangka IL mengisi dengan data fiktif atau keterangan palsu," katanya.

Karenanya Irwannur kata Gede juga dijerat Pasal 263 KUHP dan 266 KUHP dengan ancaman hukuman hingga diatas 5 tahun penjara.

Jadi, kata Gede semua titel dan gelar akademik yang diklaim tersangka adalah dipastikan palsu. "Tersangka IL ini mengaku gelar Profesor dan Doktor serta Phd nya, didapat secara lisan oleh Universitas Barkley, Michigan, Amerika Serikat tahun 2013. Namun setelah dicek, sudah kami pastikan gelar itu adalah palsu," kata Gede.

 Pria Perancang Hukuman Cambuk Tertangkap Basah Selingkuh Malunya Mak Dicambuk Melebihi Dihukum Mati

Selain itu kata Gede, plat nomor mobil B 1 RI di mobil Nissan Terra mklik tersangka, juga palsu. Hal itu diketahui setelah penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya melakukan pengecekan ke Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Plat nomor mobil Nissan Terra milik tersangka yang benar adalah
B 1442 KJM. Jadi plat nomor B 1 RI di mobil itu adalah palsu dan plat itu dibuat sendiri," kata Gede.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan pihaknya menetapkan status tersangka kepada Irwannur Latubual serta melakukan penahanan karena telah menguasai sajam dan dijerat UU Darurat.

"Jadi kita lakukan penahanan terhadap tersangka Irwannur Latubual, dan kita dalami lebih jauh," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/10/2019) lalu.

 Pemerintah Harus Mengatasi Persoalan Ekonomi dengan Cepat Bukan Mengalihkan Isu dengan Radikalisme

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved