Pencurian

Terungkap Seorang Oknum Anggota Polisi Tertangkap Basah Saat Melakukan Pencurian Baterai BTS

Seorang oknum anggota polisi aktif yang bertugas di Polres Metro Jakarta Selatan berinisial PLG (41) tertangkap basah.

Penulis: Rangga Baskoro |
Warta Kota/Vini Rizki Amelia
Ilustrasi sebuah menara BTS 

Seorang oknum anggota polisi aktif yang bertugas di Polres Metro Jakarta Selatan berinisial PLG (41) tertangkap basah karena melakukan pencurian baterai BTS di Kelurahan Halim Perdanakusuma, Makasar, Jakarta Timur, Jumat (14/2/2020) lalu.

Kapolsek Makasar Kompol Edi Supriyatno menceritakan PLG menjalankan aksinya bersama dua orang temannya. Namun, ia dipergoki oleh anggota Polisi Militer TNI AU.

"Pelaku ini sering dilihat sama warga sekitar. Mereka beberapa hari ini sering mondar-mandir di dekat lokasi," kata Edi saat dikonfirmasi, Senin (17/2/2020).

Terungkap Terdapat Sejumlah 823 TKA di Antara Sebanyak 7588 WNA yang Tercatat Ada di Bekasi

Namun ketika melakukannya aksinya pada pukul 21.30 WIB, ketiganya dihampiri oleh anggota TNI. Saat ditanyakan, mereka malah mecoba kabur.

"Dua temannya kabur duluan, tapi PLG gagal melarikan diri karena dihentikan oleh warga," katanya.

Penyelundupan Narkoba dengan Modus Dimasukkan ke dalam Sepatu Terbongkar di Bandara Soetta

PLG kemudian digelandang ke Mapolsek Makasar untuk dimintai keterangannya.

Meski PLG tercatat bertugas di Polres Metro Jakarta Selatan, namun kasusnya kini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Timut sesuai dengan lokasi kejadiannya.

Riko Simanjuntak Bertekad Membawa Pulang Piala Setelah Persija Lolos ke Final Piala Gubernur Jatim

Sebelum ini, terungkap bahwa Polda Metro Jaya memastikan gelar Profesor, Doktor dan Phd yang diklaim Irwannur Latubual (39), pemilik mobil Nissan Terra B 1 RI, dan dia ditangkap Polda Metro Jaya, Minggu (20/10/2019) lalu, adalah palsu.

Hal itu dipastikan setelah penyidik melakukan pengecekan ke Kemendikbud dan lembaga pendidikan terkait.

Karenanya, warga Jalan Raya Kampung Setu, Nomor 43 RT 014/002, Kelurahan Bintara Jaya, Bekasi Barat itu, dijerat UU Dikti Nomor 12 Tahun 2012 karena menggunakan gelar akademik yang bukan haknya.

Sebelumnya, Irwannur juga telah dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahub 1951 karena di dalam mobilnya didapati 2 senjata tajam berupa pedang sepanjang satu meter lebih.

Dalam kasus ini, Irwannur juga dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 266 KUHP tentang memberikan keterangan palsu di akta otentik karena pencantuman gelar akademik palsu di e-KTP nya.

Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng, menjelaskan, terkait dua pedang yang ada di mobilnya, tersangka sempat menyatakan bahwa dua pedang lengkap dengan sarungnya itu, merupakan peninggalan keluarganya, yang diklaim keluarga keturunan raja-raja di Pulau Buru, Maluku.

"Alasan dia dua sajam itu adalah peninggalan keluarganya yang masih keturunan raja-raja di Pulau Buru, di Maluku. Namun setelah dilakukan pengecekan silsilah kerajaan yang diakui tersangka itu, ternyata dia silsilahnya bukan berasal dari pulau Buru," kata Gede dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (5/11/2019).

"Jadi itu cuma alasan dia saja, dan dia dipastikan bukan keturunan raja di Pulau Buru, Maluku," tambah Gede.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved