Pemberantasan Narkotika

Penyelundupan Narkoba dengan Modus Dimasukkan ke dalam Sepatu Terbongkar di Bandara Soetta

Penyelundupan sabu yang telah berhasil lolos, dalam lima kali ini, modusnya dilakukan dengan menggunakan sepatu.

Warta Kota/Andika Panduwinata
Upaya penyelundupan narkotika digagalkan. 

Jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang berhasil membongkar modus baru dalam kasus penyelundupan narkotika.

Penyelundupan sabu yang telah berhasil lolos, dalam lima kali ini, modusnya dilakukan dengan menggunakan sepatu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan pihaknya membekuk tujuh tersangka yang terlibat dalam kasus penyelundupan narkoba antar Provinsi tersebut.

Mereka berinisial MK, AF, MS, FS, AI, ZS, yang berperan sebagai kurir narkoba dan SMS yang merupakan penerima narkoba.

Sindikat ini disebut jaringan Medan, tetapi mereka berasal dari Aceh.

"Ungkap kasus ini suatu keberhasilan besar. Ini modusnya baru bahwa sabu diselundupkan dengan sepatu," ujar Yusri di Mapolresta Bandara Soetta, Senin (17/2/2020).

"Jadi ada tujuh tersangka yang berhasil kami amankan. Dan satu orang yang berperan sebagai operator berinisial AK dari Medan masih DPO," sambungnya.

Yusri mengungkapkan modus penyelundupan dilakukan dengan sepatu bot. Menurutnya, sabu disimpan rapi dalam sepatu bot yang dipakai para kurir. Setiap sepasang sepatu mampu menyimpan satu kilogram sabu.

"Modus ini sempat lolos lima kali, masuk atau keluar melalui bandara penerbangan domestik," ucapnya.

Dalang kasus ini adalah AK yang merupakan pengendali. Namun, AK hingga kini masih dalam pencarian polisi (DPO).

"Ini semua dilakukan atas seruan AK. Jadi, AK merekrut enam orang untuk membawa sabu dengan disiapkan sepatu yang isinya sabu. Terus para kurir ini mendapat imbalan Rp40 juta setiap sekali mengirim," katanya.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra menambahkan keenam kurir ini terakhir membawa sabu dari Aceh menuju Tangerang. Setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, mereka memberikan sabunya kepada SMS yang menunggu di sebuah hotel di Tangerang.

Tetapi, aksi penyelundupan yang keenam kalinya ini berhasil digagalkan polisi. Mereka ditangkap di tiga lokasi di kawasan Tangerang pada Minggu (16/2/2020) kemarin.

"MK dan FS kami tindak tegas terukur (ditembak) mengenai kakinya karena berupaya melawan petugas," ungkap Adi.

Update Ketua RT Korban Hipnotis Modus Syuting Produk Susu Kota Bekasi Menderita Syok dan Jatuh Sakit

Menurutnya, dalam kasus ini pihaknya menyita total empat kilogram sabu. Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved