Berita ASN
ASN Akan Dapat Uang Pensiun Rp 1 Miliar, Begini Duduk Perkaranya Menurut Menpan RB Tjahjo Kumolo
ASN Akan Dapat Uang Pensiun Rp 1 Miliar, Begini Duduk Perkaranya Menurut Menpan RB Tjahjo Kumolo
Pada dasarnya, sambung dia, itu merupakan upaya mereformasi birokrasi dengan menyasar dapat menghasilkan tunjangan ketika ASN pensiun.
"Ya ASN yang dari awal kerja sampai akhir masa kerja dengan maksimal kerja dan dengan iuran bulanan yang diperhitungkan yang dikelola oleh Taspen, bukan BTN sebagaimana pemberitaan media online bisa dikelola dengan baik, sehingga ASN mendptkan dana tabungan pegawai yang diberikan Taspen secara maksimal," ujar Tjahjo.
Kompas.com merupakan salah satu media yang memberitakan pernyataan Tjahjo mengenai usulan PNS yang pensiun mendapat Rp 1 miliar.
• Profil Pasangan Ashraf Sinclair-BCL, Minim Gosip Miring Bukan Tanpa Masalah, Kami Juga Ups and Down
Namun, dengan artikel ini Kompas.com menegaskan bahwa tidak ada pernyataan yang disebut Tjahjo Kumolo sebagai "salah kutip".
Pernyataan ini disampaikan Tjahjo Kumolo dalam forum diskusi di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).
Rekaman pernyataan Tjahjo Kumolo juga dapat didengarkan di tautan ini atau di audio bawah ini:
Berikut transkrip pernyataan Tjahjo: "Kami kemarin sudah membahas dengan detail dengan Ibu Menteri Keuangan bagaimana meningkatkan pensiun pegawai.
• VIDEO : Peserta CPNS Di Kantor Walikota Jakarta Selatan Puas Pelayanan dan Fasilitas Selama Ujian
Mohon maaf yang bintang 4 misalnya, kalau dia punya jabatan ya cukup. Begitu enggak punya jabatan gajinya sama dengan prajurit 5-6 juta rupiah, termasuk pensiunnya.
Kami kemarin juga mengundang BTN. BTN clear bisa menggaji... Kami juga sudah meminta begitu ASN pensiun minimal bisa dapat 1 miliar rupiah, bisa dihitung dengan baik."
Dikelola BP Jamsostek
Sebelumnya pemerintah berencana meleburkan pengelolaan dana pensiun pegawai negeri sipil ( PNS) dari PT Taspen (persero) serta PT Asabri (Persero) ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ( BPJamsostek)
Rencana itu menuai kontroversi dan membuat resah PNS.
Sejumlah kalangan menilai, kebijakan tersebut bakal merugikan, termasuk para pensiunan PNS.
Karena ada pengurangan manfaat yang didapat jika pengelolaannya beralih BPJamsostek.
Sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), paling lambat tahun 2029, penyelenggaraan program pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dialihkan ke BPJamsostek.
• HARIS Azhar Bilang Nurhadi Ada di Apartemen Mewah di Jakarta, KPK Tahu tapi Tak Berani Menciduk