Klinik Aborsi
Psikolog Forensi Mengungkapkan Aborsi di Klinik Ilegal Termasuk Pembunuhan Berencana
Menurut pakar psikologi, aborsi termasuk dalam pembunuhan berencana. Namun ada aborsi yang dibolehkan dengan kondisi ini.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dian Anditya Mutiara
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya sempat menemukan janin saat pengrebekan klinik aborsi ilegal di Paseban Jakarta Pusat.
Jasad Janin itu ditemukan di sebuah septic tank, usai janin itu diperkirakan berusia enam bulan. Kendati demikian pihaknya masih menyelidiki kasus ini.
• Dinkes DKI Pastikan Klinik Aborsi Paseban Ilegal dan Tak Mengantongi Izin
"Ada janin yang ditemukan di septic tank, dan pasien yang akan melakukan aborsi," kata Kombes Pol Yusri, Jumat (14/2/2020)
Menurut Yusri, pasien Klinik Paseban berasal dari seluruh Indonesia karena keberadaan klinik itu disebarkan secara online melalui sebuah website. Sebagian besar pasien melakukan aborsi karena hamil di luar nikah dan tuntutan pekerjaan.
"Rata-rata yang aborsi karena hamil di luar nikah, adanya kontrak kerja yang mengharuskan tidak hamil, atau gagal KB (Keluarga Berencana)," kata Yusri.
• Polisi Sebut Tiga Pelaku Klinik Aborsi di Paseban Residivis Kasus Aborsi di Bekasi
Sementara itu ketiga pelaku MM (dokter), RM (Bidan), dan S selaku karyawan bidang pendaftaran pasien dan administrasi yang diamankan merupakan residivis kasus serupa.
Pelaku MM bukanlah dokter spesialis kandungan, melainkan hanya dokter umum, namun ia mencari keuntungan akan prakter ilegal tersebut.
"Dia ini memang dokter, pernah menjadi PNS di Riau tetapi karena disersi ngak pernah masuk dipecat, pernah bermasalah juga di Polres abekasi tentang kasus aborsi Bekasi, divonis 3 bulan. Juga pernah kasus aborsi pada tahun 2016, jadi setelah bebas kembali lagi," kata Yusri.
• Selama 21 Bulan Klinik Aborsi di Paseban Dapat Untung Rp 5,5 Miliar Lebih, Layani 903 Pasien Aborsi
Tak hanya itu, MM juga dibantu oleh 2 tersangka lain, dua RM dan SI juga pemain lama yang pernah menjadi residivisi dalam kasus serupa.
Namun dalam klinik ilegal ini keduanya memiliki peran berbeda, bidan dan karyawan administrasi.
"RM diia residivis, tertangkap tahun 2016, divonis 2 tahun keluar lagi, sama lagi kerjanya dan SI karyawannya, dia karyawan tuk pendaftaran, dia juga residivis divonis 2 tahun 3 bulan dengan kasus yang sama. Makanya ini kayak curanmor keluar penjara berbuat lagi seperti itu," katanya.
Atas perbuatannya ketiganya tersangka dijerat pasal 83 jucto pasal 64 undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dan pasal 75 ayat 1, pasal 76, pasal 77, pasal 78 UU nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran, dan pasal 194 Jo pasal 75 ayat 2 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman 10 tahun penjara.
Tak Berizin
Dinas Kesehatan DKI memastikan klinik aborsi yang digerebek polisi di Jalan Paseban adalah klinik ilegal dan tak berizin.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan DKI Jakarta Weningtyas mengatakan, klinik aborsi di Paseban Jakarta Pusat ilegal dan tak mengantongi izin.