Polemik Formula E

Lima Fakta Rekomendasi Formula E, Anies Baswedan Lakukan Pembohongan Publik Atau Cuma Salah Ketik?

Lima Fakta Rekomendasi Formula E, Anies Baswedan Lakukan Pembohongan Publik Atau Cuma Salah Ketik?

Kolase Kompas.com dan Wartakotalive
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi saat lapor Mensesneg jika Gubernur Anies Baswedan telah melakukan kebohongan publik soal rekomendasi untuk formula E di sekitar Monas. Pihak Anies Baswedan bilang cuma salah ketik 

Pada lintasan pertama, DKI mengusulkan titik awal dan akhir berada di Jalan Medan Merdeka Selatan.

Melalui surat itu Anies juga menyampaikan tiga poin.

Hari Ini 238 WNI yang Dikarantina di Natuna Dipulangkan Via Halim Perdanakusuma, Berikut Daftarnya

Pertama Pemprov DKI Jakarta mengapresiasi keputusan komisi atas persetujuan penyelenggaraan Formula E di Kawasan Medan Merdeka.

Kedua, dalam rangka menjaga fungsi, kelestarian lingkungan dan cagar budaya di kawasan tersebut, DKI telah memperoleh rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta yang dituangkan ke dalam Surat Kepala Dinas Kebudayaan tanggal 20 Januari 2020 bernomor 93/-1.853.15 tentang Penyelenggaraan Formula E 2020.

Ketiga, penyelenggara akan melaksanakan dan menaati UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya sesuai dengan empat butir yang perlu diperhatikan sebagaimana dimuat dalam surat persetujuan dimaksud.

2 TACB DKI Bantah Beri Rekomendasi

Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta mengaku tak setuju sirkuit Formula E dibangun di Kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.

Bahkan tim ini juga tak tahu soal surat rekomendasi yang diklaim DKI diperoleh dari TACB melalui surat Kepala Dinas Kebudayaan DKI tertanggal 20 Januari 2020 lalu.

“Ngga (tidak setuju), kami kan TACB dari Pemprov DKI, sedangkan itu (Monas) peringkat nasional jadi yang ngurus Setneg,” kata Ketua TACB DKI Jakarta Mundarjito kepada wartawan pada Rabu (12/2/2020).

Warga Kampung Lamtoro Tangsel yang Terserang Chikungunya Kesakitan Sampai Tak Bisa Bergerak

Menurut dia, TACB bukan tidak berwenang soal rekomendasi itu, namun merasa tidak diberitahu soal lintasan tersebut. Sebagai Ketua TACB DKI Jakarta, Mundarjito mengaku tak pernah mengeluarkan surat rekomendasi tersebut.

“Saya ngga tahu dan kami ngga bikin (surat rekomendasi) saya ketuanya kan. Koordinasi ngga juga, baru tahu itu ada balap di situ dan baru tahu kemudian ditolak mula-mula sama Setneg, dan katanya dia iya-in (setujui) lagi. Jadi gimana juga ngga ngerti yah saya,” ujarnya.

Dia mengatakan, tugas TACB adalah merekomendasikan budaya masa lalu sebagai cagar budaya atas dasar pengkajian. Cagar budaya juga memiliki tingkatan wilayah yakni kabupaten/kota hingga internasional.

“Lalu kami bisa menghapuskan cagar budaya bila dianggap tidak penting. Tugas kami sambil meneliti dan waktu dikaji mesti ada nilai sejarah,” jelasnya.

3.  Anies Dituding Lakukan Kebohongan Publik

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyebutkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melakukan pembohongan publik.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved