Aksi Terorisme
Ini Dasar Hukum yang Bikin Kombatan ISIS Asal Indonesia Otomatis Hilang Kewarganegaraan
Mahfud MD menjelaskan dasar hukum yang membuat 689 kombatan ISIS asal Indonesia, kehilangan kewarganegaraannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi tersebut, menteri kemudian menetapkan Keputusan Menteri tentang nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Kemudian keputusan menteri tersebut disampaikan ke Presiden dan pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang yang kehilangan kewarganegaraan.
"Jadi jangan mempertentangkan (pernyataan) saya dengan Pak Moeldoko."
• KIAI NU Diusulkan Jadi Bapak Asuh Anak-anak ISIS Eks WNI Jika Jadi Dipulangkan Pemerintah
"Pak Moeldoko benar mengatakan mereka kehilangan status kewarganegaraan secara otomatis."
"Tetapi kan harus ada proses administrasinya. Hukum administrasi itu diatur di pasal 32 dan 33," terang Mahfud MD.
Stateless
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyebut, 689 teroris lintas batas alias Foreign Terrorist Fighter (FTF), sudah tidak memiliki kewarganegaraan Indonesia alias stateless.
Moeldoko menjelaskan, hal itu terjadi karena mereka telah membakar paspor Indonesia dan memiliki keinginan sendiri untuk meninggalkan Indonesia.
"Sudah dikatakan stateless," ucap Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
• BACOK dan Coba Rebut Senjata Aparat, Polisi Tembak Mati Perampok Spesialis Motor Gede
Moeldoko juga mengatakan, Undang-undang Kewarganegaraan telah mengatur sejumlah kategori yang menyebut tentang hilangnya status kewarganegaraan seseorang.
Salah satunya, keinginan dari orang tersebut.
Selain itu, ia menilai tidak perlu ada proses peradilan untuk mencabut status kewarganegaraan ke-689 orang tersebut.
• AYAH Rudapaksa Anak Kandung Sampai 4 Kali, Modusnya Tuduh Korban Tidak Perawan
"Ya, kan karena mereka sendiri yang menyatakan sebagai stateless."
"Pembakaran paspor adalah suatu indikator," jelas Moeldoko.
Mantan Panglima TNI ini menambahkan, jika ditemukan ada dari 689 orang tersebut masih memiliki paspor, akan dilakukan verifikasi untuk kembali ke Indonesia.
• Rusia Cuma Pulangkan Anak Anggota ISIS di Bawah Usia 18 Tahun, Kemanusiaan Jadi Alasan Utama