Polemik Formula E

Formula E Kian Gaduh, Ketua DPRD DKI Datangi Setneg Laporkan Anies Lakukan Pembohongan Publik

Formula E Kian Gaduh, Ketua DPRD DKI Datangi Setneg Laporkan Anies Lakukan Pembohongan Publik

KOMPAS.com/Ihsanuddin
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/2/2020) 

Dinas Kebudayaan DKI Minta Dihargai

Dinas Kebudayaan DKI Jakarta memandang publik tak perlu tahu soal penanganan benda cagar budaya, Monumen Nasional (Monas) sebagai lintasan Formula E pada Juni 2020 mendatang.

Dinas juga minta dihargai atas usaha mereka dalam mengeluarkan rekomendasi turnamen Formula E yang digelar di Monas.

“Jangan Anda lihat bahannya (hasil pertemuan dengan Tim Ahli Cagar Budaya/TACB) apa saja. Yah nggak boleh, ini dapur-dapur saya. Apa yang kami bahas masak detail mau diomongin.

"Pokoknya di sini saya mengeluarkan rekomendasi bahwa kawasan cagar budaya Monas direkomendasikan dapat dilakukan Formula E,” kata Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana di Balai Kota pada Kamis (13/2/2020).

 Akbar Al Farizi, Otak Pembunuhan Sopir Taksi Online Dihukum Mati

Menurut dia, rekomendasi dikeluarkan setelah lembaganya menggelar sidang beberapa kali dengan Tim Sidang Pemugaran (TSP) dengan melibatkan Dinas Pemuda dan Olahraga.

Dari sidang itu, kemudian disepakati Monas dijadikan lintasan balap Formula E, sehingga Dinas Kebudayaan mengeluarkan surat rekomendasi gelaran Formula E di Monas.

Dalam kesempatan itu, Iwan juga memastikan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta tidak berwenang mengeluarkan rekomendasi.

Pihak yang berwenang mengeluarkan surat itu adalah Dinas Kebudayaan atas masukan dari dua timnya, yakni TACB dan TSP.

“Jadi ibarat kami punya rumah mau dipugar tentu saja kami minta tim pemugaran dan konsultan ahli dari TACB dan TSP, apa nasihatnya. Nanti kami yang melakukan pekerjaannya, karena itu sekali lagi rekomendasi hanya keluar dari Dinas Kebudayaan,” jelas Iwan.

 Rio Haryanto Sebut Balapan di Malam Hari Tak Terlalu Menguras Stamina

Dia mengatakan, TACB merupakan orang-orang yang ahli di bidang cagar budaya karena mendapat sertifikasi dari Direktorat Jendral Kebudayaan pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Berbeda dengan TSP, kata dia, diisi oleh orang-orang yang memiliki berbagai macam keahlian sehingga tidak diperlukan sertifikat kompetensi.

TSP ini terdiri dari ahli museumologi, arsitek, arkeolog, teknik sipil dan sebagainya. “Yah pasti kami perhatikan kok kata-kata para ahli, Profesor Mundardjito (Ketua TACB) dan kawan-kawan yang jumlahnya delapan orang. Mereka adalah orang-orang yang memiliki keahlian di bidang cagar budaya,” katanya.

“TSP dibuat apabila ada sebuah kawasan atau objek cagar budaya diminta buat pengembangan, misalnya dibuat kafe atau restoran. Jadi (TSP) tidak ditetapkan harus punya sertifikat,” tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Datangi Setneg, Ketua DPRD DKI Tuding Anies Lakukan Pembohongan Publik",  Penulis : Ihsanuddin. Juga dengan judul "Dinas Kebudayaan DKI Akui Terbitkan Surat Rekomendasi Formula E di Monas",  Penulis : Ryana Aryadita Umasugi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved