Polemik Formula E

Formula E Kian Gaduh, Ketua DPRD DKI Datangi Setneg Laporkan Anies Lakukan Pembohongan Publik

Formula E Kian Gaduh, Ketua DPRD DKI Datangi Setneg Laporkan Anies Lakukan Pembohongan Publik

KOMPAS.com/Ihsanuddin
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/2/2020) 

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyebutkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melakukan pembohongan publik.

Sebab, Anies mengaku sudah mendapatkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta untuk menggelar formula E 2020 di kawasan Monas.

Padahal, pernyataan Anies itu dibantah Ketua TACB Mundardjito.

"Kami sebagai ketua dewan, dari Fraksi kami, melihat ada manipulasi lagi, bahwa seakan-akan kepala cagar budaya ini mengiyakan, padahal belum dikonfirmasinya," kata Prasetyo di Kantor Sekretariat Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Anies Baswedan Kirim Surat dan Peta Lintasan Formula E Baru kepada Mensesneg, Masih Sekitar Monas

Komisi E DPRD Nilai Keputusan Pemprov DKI Pilih Monas buat Balap Formula E Salahi Aturan

 "Saya sebagai pimpinan daerah, DPRD, saya kecewa dan ini adalah pembohongan publik," kata politisi PDI-P ini.

Sebelumnya, Anies mengaku telah mendapat rekomendasi TACB dalam surat nomor 61/-1.857.23 yang dia kirimkan kepada Menteri Sekretaris Negara yang juga Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Pratikno, Selasa (11/2/2020).

Berdasarkan aturan sebelumnya RTH di sana sekitar 53 persen. Namun dengan adanya penataan ini, RTH naik 11 persen menjadi 64 persen. Sampai kini, proyek revitalisasi Monas masih dihentikan menyusul permintaan DPRD DKI Jakarta mulai Rabu (29/1/2020) lalu.
Berdasarkan aturan sebelumnya RTH di sana sekitar 53 persen. Namun dengan adanya penataan ini, RTH naik 11 persen menjadi 64 persen. Sampai kini, proyek revitalisasi Monas masih dihentikan menyusul permintaan DPRD DKI Jakarta mulai Rabu (29/1/2020) lalu. (Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri)

Prasetyo pun datang ke Istana bertemu untuk menginformasi kebenaran surat itu.

Menurut dia, Sekretaris Menteri Sekretaris Negara Setya Utama membenarkan surat dari Anies itu.

Namun Setya Utama juga baru mengetahui bahwa Pemprov DKI sebenarnya belum mendapat rekomendasi dari TACB.

 "Dia pikir dia (Anies) sudah izin kepada tim cagar budaya. Itu cagar budaya loh. Ternyata enggak," kata Prasetyo.

Polisi Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Kasus Narkoba dengan Sasaran Konsumen Remaja

Dengan belum adanya rekomendasi dari TACB, Prasetyo pun meminta Pemprov DKI membatalkan gelaran Formula E di kawasan Monas. Ia merekomendasikan ajang tersebut dipindah ke Ancol.

Sementara itu Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana angkat bicara soal pengakuan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang menyatakan tak pernah menerbitkan rekomendasi atas pelaksanaan Formula E 2020 di kawasan Monas, Jakarta Pusat.

Rekomendasi TACB ini yang disebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi dasar pelaksanaan balapan mobil listrik di Monas.

Iwan menyatakan yang dimaksud dengan dengan rekomendasi itu adalah rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dina Kebudayaan DKI Jakarta.

"Surat rekomendasi itu tidak dikeluarkan oleh TACB maupun oleh TSP (Tim Sidang Pemugaran). Rekomendasi itu surat yang dikeluarkan hanya dari Kepala Dinas Kebudayaan," ujar Iwan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020).

Kemendagri Apresiasi Intelkam Polri atas Pelaksanaan Rakor Kesiapan Pilkada Serentak tahun 2020

Iwan menuturkan surat rekomendasi diterbitkan oleh Dinas Kebudayaan DKI atas dasar penilaian tim sidang pemugaran dan juga tim ahli cagar budaya.

Ia mengibaratkan ketika rumah akan dipugar atau diperbaiki maka TSP dan TACB akan diminta nasihat.

Namun untuk pengerjaan hanya dilakukan oleh Dinas Kebudayaan.

"Jadi rekomendasi sekali lagi hanya keluar dari kepala dinas kebudayaan," kata dia.

Dengan demikian, Iwan menuturkan Ketua TACB DKI Jakarta Mundardjito sudah pasti tidak tahu menahu soal surat rekomendasi pelaksanaan Formula E di Monas yang diterbitkan pihaknya.

"Pak Mundardjito itu memang tidak boleh mengeluarkan rekomendasi, ya memang dia tidak tahu. Bukan menyarankan memang dia sebagai anggota tim ahli cagar budaya. Jadi jelas saja ditanya Pak Mundardjito enggak tahu," tuturnya.

Mau Jadi Pembalap Profesional? Simak Tips dari Rio Haryanto

Sebelumnya, Anies mengklaim telah mendapatkan surat rekomendasi dari TACB DKI Jakarta terkait penyelenggaraan Formula E 2020 di Monas.

Anies menyinggung soal rekomendasi tersebut dalam surat nomor 61/-1.857.23 yang dia kirimkan kepada Menteri Sekretaris Negara yang juga Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Pratikno, Selasa (11/2/2020).

"Dalam rangka menjaga fungsi, kelestarian lingkungan dan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka dalam pelaksanaannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperoleh rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta yang dituangkan ke dalam Surat Kepala Dinas Kebudayaan tanggal 20 Januari 2020 Nomor 93/-1.853.15 tentang Penyelenggaraan Formula E 2020," tulis Anies, dikutip dari salinan surat yang diterima Kompas.com.

Marc Klok Hanya Jadi Penonton Saat Persija Jakarta Hadapi Sabah FA di Piala Gubernur Jatim

 Anies menyatakan, penyelenggaraan Formula E akan melaksanakan dan menaati Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Namun Ketua TACB DKI Jakarta Mundardjito justru mengatakan, TACB tidak pernah mengeluarkan rekomendasi yang dimaksud Anies.

Mundardjito menyatakan tidak mengetahui surat rekomendasi yang dimaksud Anies

"Saya enggak tahu, kami enggak bikin (rekomendasi), saya ketuanya kan," ujar Mundardjito saat dihubungi, Rabu (12/2/2020).

Mundardjito berujar, TACB DKI Jakarta tidak pernah melakukan kajian soal penyelenggaraan Formula E di area Monas yang merupakan kawasan cagar budaya.

Karena itu, dia tidak bisa menilai rencana penyelenggaraan balap mobil listrik tersebut di kawasan Monas. "(Kami) tidak diberi tahu juga," kata Mundardjito.

Burung Gagak Serbu Kota Wuhan, Efek dari Virus Corona? Ini Penjelasannya

Dinas Kebudayaan DKI Minta Dihargai

Dinas Kebudayaan DKI Jakarta memandang publik tak perlu tahu soal penanganan benda cagar budaya, Monumen Nasional (Monas) sebagai lintasan Formula E pada Juni 2020 mendatang.

Dinas juga minta dihargai atas usaha mereka dalam mengeluarkan rekomendasi turnamen Formula E yang digelar di Monas.

“Jangan Anda lihat bahannya (hasil pertemuan dengan Tim Ahli Cagar Budaya/TACB) apa saja. Yah nggak boleh, ini dapur-dapur saya. Apa yang kami bahas masak detail mau diomongin.

"Pokoknya di sini saya mengeluarkan rekomendasi bahwa kawasan cagar budaya Monas direkomendasikan dapat dilakukan Formula E,” kata Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana di Balai Kota pada Kamis (13/2/2020).

 Akbar Al Farizi, Otak Pembunuhan Sopir Taksi Online Dihukum Mati

Menurut dia, rekomendasi dikeluarkan setelah lembaganya menggelar sidang beberapa kali dengan Tim Sidang Pemugaran (TSP) dengan melibatkan Dinas Pemuda dan Olahraga.

Dari sidang itu, kemudian disepakati Monas dijadikan lintasan balap Formula E, sehingga Dinas Kebudayaan mengeluarkan surat rekomendasi gelaran Formula E di Monas.

Dalam kesempatan itu, Iwan juga memastikan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta tidak berwenang mengeluarkan rekomendasi.

Pihak yang berwenang mengeluarkan surat itu adalah Dinas Kebudayaan atas masukan dari dua timnya, yakni TACB dan TSP.

“Jadi ibarat kami punya rumah mau dipugar tentu saja kami minta tim pemugaran dan konsultan ahli dari TACB dan TSP, apa nasihatnya. Nanti kami yang melakukan pekerjaannya, karena itu sekali lagi rekomendasi hanya keluar dari Dinas Kebudayaan,” jelas Iwan.

 Rio Haryanto Sebut Balapan di Malam Hari Tak Terlalu Menguras Stamina

Dia mengatakan, TACB merupakan orang-orang yang ahli di bidang cagar budaya karena mendapat sertifikasi dari Direktorat Jendral Kebudayaan pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Berbeda dengan TSP, kata dia, diisi oleh orang-orang yang memiliki berbagai macam keahlian sehingga tidak diperlukan sertifikat kompetensi.

TSP ini terdiri dari ahli museumologi, arsitek, arkeolog, teknik sipil dan sebagainya. “Yah pasti kami perhatikan kok kata-kata para ahli, Profesor Mundardjito (Ketua TACB) dan kawan-kawan yang jumlahnya delapan orang. Mereka adalah orang-orang yang memiliki keahlian di bidang cagar budaya,” katanya.

“TSP dibuat apabila ada sebuah kawasan atau objek cagar budaya diminta buat pengembangan, misalnya dibuat kafe atau restoran. Jadi (TSP) tidak ditetapkan harus punya sertifikat,” tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Datangi Setneg, Ketua DPRD DKI Tuding Anies Lakukan Pembohongan Publik",  Penulis : Ihsanuddin. Juga dengan judul "Dinas Kebudayaan DKI Akui Terbitkan Surat Rekomendasi Formula E di Monas",  Penulis : Ryana Aryadita Umasugi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved