Kabar Duka

FAKTA Baru Kematian Anak Karen Pooroe, Pengasuh Temukan Kejanggalan Saat Mandikan Zefania

Pengasuh Zefania mengaku melihat sesuatu yang janggal saat memandikan anak Karen Pooroe dan Arya Claproth.

Kolase foto nikita.GridID
Pengasuh anak Karen Pooroe melihat kejanggalan saat memandikan sang anak 

WARTA KOTA -- Pengasuh Zefania mengaku melihat sesuatu yang janggal saat memandikan anak Karen Pooroe dan Arya Claproth.

Wemmy Amanupunyo selaku kuasa hukum Karen Pooroe terlihat sambangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Minggu (9/2/2020).

Dirinya datang dengan didampingi pihak dari Komnas Anak, Erlinda.

Keduanya melayangkan tuntutan terkait kematian Zefania Carina, anak Karen Pooroe.

Minta Keadilan, Karen Pooroe: Anak Saya Tidak Bodoh dan Takut Balkon Apartemen

Tidak Hadir ke Pemakaman Anaknya, Kemana Arya Satria Claproth, Ini Penjelasan Karen Pooroe

Kelalaian serta keterlambatan informasi menjadi topik tuntutan mereka.

Tak hanya itu saja, pada momen itu, Erlinda juga membeberkan fakta baru kematian anak Karen Pooroe, Zefania.

Erlinda menyebut pengasuh Zefania melihat sesuatu yang janggal saat memandikan anak Karen Pooroe dan Arya Claproth tersebut.

"Karena berdasarkan ini pengasuhnya, dia melihat pada saat memandikan ada sesuatu yang janggal. Ini akan kami laporkan ke pihak kepolisian karena pihak kepolisianlah yang punya otoritas untuk membuka ini seterang-terangnya," beber Erlinda seperti dikutip TribunStyle dari YouTube Beepdo, Senin (10/2/2020).

Bahkan, Erlinda menuturkan kondisi Zefania semasa tinggal bersama ayahnya begitu memilukan.

"Dan ini akan bersaksi bahwa selama adek kita di bapaknya, itu dendam semua kepada sang ibu," lanjut Erlina.

Saat disinggung mengenai visum yang telah dilakukan polisi, Erlinda mengaku visum luar tak bisa menjawab seratus persen hal yang sebenarnya terjadi.

"Nanti bisa tanya ke pihak kepolisian atau pihak visum, visum luar kita katakan kita ketahui bersama tidak bisa menjawab seratus persen apa yang sebenarnya terjadi.

Oleh karena itu kita serahkan kepada pihak kepolisian apakah nanti ada yang lebih lanjut seperti apa.

Tapi dugaan dibuka dengan pasal 359 kami juga mengembangkan apakah ada pidana-pidana lain," terang Erlinda.

Erlinda kemudian mewanti-wanti kepada masyarakat agar tak melibatkan anak pada permasalahan rumah tangga.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved