Kriminalitas
Hukuman Setimpal yang Maksimal Perlu Diberikan pada Pemerkosa yang Menyebar Video Kekerasan Seksual
Kasus pemerkosaan yang dilakukan pelaku Tedy Yulianto (18) terhadap seorang pelajar di bawah umur telah membuat psikis korban terguncang.
Penulis: Luthfi Khairul Fikri |
Pelaku dijerat Pasal 81 junto 76 D Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.
• Fadli Zon Ungkap 100 Hari di Bawah Bayangan Krisis Perlu Membuat Indonesia Meningkatkan Kewaspadaan
Sebelumnya diberitakan bahwa kasus pemerkosaan yang dilakukan pelaku perkosaan bernama Tedy Yulianto (18) terhadap seorang pelajar di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat membuat orangtua korban naik pitam.
Pantauan Warta Kota, orangtua korban, baru saja, diperiksa penyidik Polsek Cikarang Selatan untuk dimintai keterangan atas peristiwa tersebut.
Orangtua korban bersama putrinya nampak keluar dari ruangan penyidik Polsek Cikarang Selatan pukul 17.00 WIB dengan wajah yang begitu sedih.
• Polisi Menilai Korban Dugaan Pemerkosaan oleh Oknum ASN Papua sudah Berumur 18 Tahun Lebih Sedikit
Dia bersama putrinya nampak menggunakan serba hitam dengan wajah yang ditutupi ujung kerudungnya.
"Saya begitu marah dan sedih atas kejadian ini," ujar orangtua korban kepada Warta Kota, yang ditemui di Polsek Cikarang Selatan, Jumat (7/2/2020).
Orangtua korban mengaku, saat ini, dilanda kebingungan.
Ia hanya bisa pasrah dan menyerahkan kasusnya ini kepada polisi untuk cepat diselesaikan.
• Polisi Sudah Mengirimkan Surat Pemanggilan kepada Oknum ASN Papua dalam Kasus Dugaan Pemerkosaan
Dia juga berharap pelaku dihukum berat dengan sesuai kelakuan bejatnya yang sangat merugikan putrinya.
"Hukum berat, jangan kasih ampun pelaku," tegas dia.
Diketahui, korban dan pelaku ini berawal saling kenal dari facebook. Akhirnya saling bertukar nomor handphone hingga intens berkomunikasi.
Setelah berkenalan, pelaku mengajak korban untuk bertemu di rumah rekan korban.
• Begini Fakta di Balik Viral Video Siswa SMK yang Diduga Menjadi Korban Bullying
Kemudian, korban diajak pelaku untuk pergi ke kontrakannya di Desa Sukaresmi, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (18/12/2019).
Usai tiba, mereka hanya berdua.
Pelaku langsung menyatakan cinta kepada korban.