Kriminalitas
Polisi Menilai Korban Dugaan Pemerkosaan oleh Oknum ASN Papua sudah Berumur 18 Tahun Lebih Sedikit
Dalam penanganan kasus ini masih dilakukan penyelidikan terkait bukti-bukti akan dugaan tindak pemerkosaan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP M Irwan Susanto mengatakan, korban dugaan pemerkosaan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Papua sedang dikumpulkan bukti-bukti terkait peristiwa itu.
Sedangkan terkait umur, korban dianggap sudah bukan dikategorikan sebagai anak di bawah umur.
Pasalnya, korban sudah berusia 18 tahun lebih.
Sedangkan, yang terkategorikan anak dengan maksimal usia 18 tahun.
"Yang kita tahu (korban) sekitar umur 18 tahun lebih sedikit. Jadi, kita anggap sudah dewasa," kata Irwan, saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).
• Polisi Sudah Mengirimkan Surat Pemanggilan kepada Oknum ASN Papua dalam Kasus Dugaan Pemerkosaan
Irwan menjelaskan, dalam penanganan kasus ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait bukti-bukti akan dugaan tindak pemerkosaan tersebut.
Ia pun mengaku telah melayangkan surat pemanggilan terhadap terduga pelaku yang berinisial AG.
"Jadi benar ada laporan kepada kami. Namun, hingga saat ini karena proses panjang dan perlu proses pembuktian yang sangat detail. Antara keterangan korban dan keterangan terduga terlapor, terduga tersangka itu masih perlu konfirmasi," jelasnya.
• Begini Fakta di Balik Viral Video Siswa SMK yang Diduga Menjadi Korban Bullying
Sebelumnya, kasus tersebut terkuak setelah orang tua siswa ABS berinisial AD melaporkan tindak pemerkosaan anaknya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (31/2/2020) lalu.
Dalam pelaporannya itu, AD menuturkan sang anak di ajak oleh terduga pelaku untuk datang ke sebuah hotel yang berada di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa (28/1/2020) pukul 17.00 WIB.
AD mengaku, terduga pelaku melangsungkan aksinya ditengah kondisi anaknyabyang sudah terpengaruh obat tidur saat diberikan minuman oleh AG.
"Dia membawa anak saya ke Fave Hotel Lantai 5. Jadi, saya mohon keadilan untuk anak saya," kata AD, saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020).
Sebelumnya diberitakan bahwa seorang Aparat Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Papua berinisial AG dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan akibat dugaan tindak asusila yang dilakukan kepada seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial ABS (18).
Pelaporan dilakukan pihak orang tua ABS, AD , pada Jumat (31/1/2020) sekitar pukul 11.20 WIB dengan dokumen Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/199/K/I/2020/PMJ/Restro Jaksel.
"Lalu membawa anak saya ke Fave Hotel Lantai 5. Jadi saya mohon keadilan untuk saya," kata AD aaat ditemui di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jumat (31/1/2020).