Polisi Tembak Mati Begal Berpistol Rakitan di Cengkareng, Sudah 3 Kali Masuk Penjara

APARAT Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menembak mati satu dari 3 pencuri motor bersenjata api di Jalan Rawa Buaya, Cengkareng.

Penulis: Rangga Baskoro |
WARTA KOTA/RANGGA BASKORO
Ekspose kasus begal bersenjata api di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (7/2/2020). 

Dalam penangkapan tersebut, HO sempat melawan dengan senjata api yang dipegangnya.

Akhirnya polisi memberi tindakan tegas terukur kepada HO.

"Nyawa HO tidak dapat diselamatkan saat perjalanan menuju RS Polri Kramat Jati," kata Arsya.

 Sindikat Pembuatan KTP, SIM, Ijazah, dan Surat Nikah Palsu Jajakan Jasa di Media Sosial

Selain HO dan AO, polisi menangkap JR (28).

Diduga JR merupakan penadah dari kelompok curanmor tersebut.

Sedangkan kelompok curanmor lainnya yang sempat berseteru dengan HO, IM dan TK, masih dalam pengejaran polisi.

 Luhut Panjaitan Sebut Prabowo Kesatria, Meski Sempat Jadi Rival Pilpres Tak Musuhan Apalagi Benci

Diduga mereka merupakan kelompok curanmor dari Lampung.

"HO merupakan seorang residivis, sebelumnya dia pernah ditangkap untuk kasus yang sama," terang Arsya.

Kata Arsya, para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan.

"Kami tidak akan biarkan para pelaku kriminal seperti ini berkeliaran di wilayah Jakarta Barat," tegas Arsya. (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved