Polisi Tembak Mati Begal Berpistol Rakitan di Cengkareng, Sudah 3 Kali Masuk Penjara
APARAT Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menembak mati satu dari 3 pencuri motor bersenjata api di Jalan Rawa Buaya, Cengkareng.
Penulis: Rangga Baskoro |
Dalam penangkapan tersebut, HO sempat melawan dengan senjata api yang dipegangnya.
Akhirnya polisi memberi tindakan tegas terukur kepada HO.
"Nyawa HO tidak dapat diselamatkan saat perjalanan menuju RS Polri Kramat Jati," kata Arsya.
• Sindikat Pembuatan KTP, SIM, Ijazah, dan Surat Nikah Palsu Jajakan Jasa di Media Sosial
Selain HO dan AO, polisi menangkap JR (28).
Diduga JR merupakan penadah dari kelompok curanmor tersebut.
Sedangkan kelompok curanmor lainnya yang sempat berseteru dengan HO, IM dan TK, masih dalam pengejaran polisi.
• Luhut Panjaitan Sebut Prabowo Kesatria, Meski Sempat Jadi Rival Pilpres Tak Musuhan Apalagi Benci
Diduga mereka merupakan kelompok curanmor dari Lampung.
"HO merupakan seorang residivis, sebelumnya dia pernah ditangkap untuk kasus yang sama," terang Arsya.
Kata Arsya, para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan.
"Kami tidak akan biarkan para pelaku kriminal seperti ini berkeliaran di wilayah Jakarta Barat," tegas Arsya. (*)