Perda KTR Bogor Tekan Pedagang, Padahal Industri Hasil Tembakau Sumbang PAD Rp 43,6 Miliar

INDUSTRI hasil tembakau menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 43,6 miliar bagi Kota Bogor pada 2019.

ISTIMEWA
Diskusi Publik 'Mengawal Langkah Akhir Uji Materi Perda KTR Kota Bogor' di Hancock Café & Resto, Kamis (6/2/2020). 

INDUSTRI hasil tembakau menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 43,6 miliar bagi Kota Bogor pada 2019.

Meski, di satu sisi peraturan daerah kawasan tanpa rokok di daerah ini menekan hak berusaha pedagang.

Sebelumnya, sejumlah pedagang mengajukan gugatan (judicial review) Perda KTR Bogor yang telah dilayangkan pada 5 Desember 2019, dan sudah tercatat dengan Nomor Perkara 4P/HUM/2020.

Sri Mulyani: Pria Banyak Ciptakan Masalah Ekonomi, Seharusnya Bapak-bapak Pula yang Menyelesaikan

Uji materi ini menjadi sebuah langkah akhir dan mendesak, untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan para pemohon, pemangku kepentingan, dan pihak terdampak lainnya.

Muaz HD, anggota DPRD Kota Bogor yang juga salah satu anggota Pansus Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) Bogor, mengapresiasi langkah para pedagang yang melakukan gugatan.

"Pedagang melakukan hak konstitusi mereka, saya pribadi senang."

Didatangi Pengantin yang Tertipu Hingga Rp 65 Juta, Pemilik Wedding Organizer: Ada Apa Ya?

"Karena bukan lewat jalur-jalur yang menjurus chaos," ujar Muaz dalam Diskusi Publik 'Mengawal Langkah Akhir Uji Materi Perda KTR Kota Bogor' di Hancock Café & Resto, Kamis (6/2/2020).

Dia menuturkan, pada prinsipnya Perda KTR ini bukan lahir dari pandangan anti rokok, melainkan mengatur tempat atau fasilitas bebas rokok yang belum dipenuhi Pemkot Bogor.

"Memang di sisi lain harus menyediakan tempat bagi perokok,” kata Muaz.

Ahli Hipnoterapi Tak Sudi Semua Kejahatan yang Bikin Korban Tak Sadar Disebut Hipnotis

Anggota legislatif dari Fraksi PKS ini pun membocorkan DPRD Kota Bogor juga akan melaksanakan Pansus Pencabutan Perda.

Harapannya, perda-perda yang selama ini justru mengundang polemik dan meresahkan masyarakat, dapat dievaluasi.

“Saya memahami keresahan, ketakutan, dan efek yang ditimbulkan."

TIPS Hindari Kejahatan Modus Hipnotis, Kuncinya Cuma Satu

"Mudahan-mudahan ke depan, apa yang dihasilkan legislatif bisa berjalan semakin selaras dengan kebutuhan masyarakat,” harap Muaz.

Regulasi ini dianggap oleh sejumlah pedagang menekan hak berusaha, hak untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Hal itu seperti yang dirasakan Wahono, salah satu pedagang di Bogor yang turut andil mengajukan judicial review.

Motif Warga Bogor Hina Risma: Tersulut Emosi Ada Kepala Daerah Sering Dibully Netizen Soal Banjir

“Hingga saat ini, setahu saya rokok adalah produk legal, namun kami sebagai pedagang dipersulit."

"Bahkan ada perwakilan dari pemerintah daerah yang mendatangi saya ke rumah."

"Menanyakan mengapa saya mengajukan gugatan atas Perda KTR,” ujar pria asal Cibogor ini.

PENGHINA Wali Kota Surabaya Bisa Bebas Jika Satu Syarat Ini Terpenuhi

Seiring keresahan yang dirasakan pedagang, menurut Tokoh Muda Bogor (GP Anshor) Rommy Prasetya, Perda KTR Bogor diharapkan jangan menjadi regulasi yang mengebiri hak ekonomi.

Perda KTR dirasakan tidak melewati survei, kajian ilmiah, dan tidak menimbang aspek sosial, budaya, serta ekonomi masyarakat Bogor.

“Di mana fungsi legislatif? Pemkot Bogor ini kerjanya hanya mengampanyekan mencegah intoleransi agama."

Jokowi Tolak Pemulangan 600 WNI Mantan ISIS, Prabowo Tak Masalah Asal Diteliti Lebih Dahulu

"Tapi tak sadar mereka sedang melakukan intoleransi ekonomi pada warganya sendiri,” kata Rommy yang hadir sebagai narasumber dalam diskusi yang diinisiasi oleh Bogor Connection ini.

Sementara, pengamat ekonomi dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Prima Gandhi menyanggah pernyataan Pemerintah Kota Bogor.

Pemkot sebelumnya menyebutkan PAD Kota Bogor semakin naik semenjak penerapan Perda KTR.

PKB Usul 600 Mantan ISIS yang Mau Dipulangkan Dikarantina Seperti WNI yang Pulang dari Wuhan

“Asumsi soal PAD tersebut, menurut pendekatan ilmiah adalah keliru."

"PAD ini kan banyak unsurnya. Pertumbuhan pajak per sektor industri harus dirunut."

"Ada beberapa faktor yang menentukan PAD itu tumbuh signifikan atau tidak,” papar Gandhi.

WNI Eks ISIS Dinilai Sudah Hilang Kewarganegaraan, Pemerintah Tak Perlu Repot-repot Pulangkan

Gandhi menjelaskan, alur perhitungan memiliki beberapa aspek yang harus dicermati.

Ia mencontohkan, kebijakan pemerintah pusat seperti amnesti pajak, juga memberi sumbangsih terhadap PAD Bogor.

Begitu juga sektor pariwisata Bogor yang dinilai semakin meningkat dan berkontribusi terhadap PAD Bogor.

BREAKING NEWS: 38.400 Pil Happy Five Edisi Valentine Dikemas Bungkus Permen, Dijanjikan Rp 50 Juta

“Jadi, pemerintah jangan mengeluarkan pernyataan yang sekadar asumsi."

"Yang kemudian membentuk opini dan persepsi yang keliru di tengah masyarakat,” kata Dosen Departemen Ekonomi dan Sumber Daya dan Lingkungan ini.

Dari sisi hukum, Ali Ridho, pengamat hukum dari Universitas Trisakti menambahkan, Perda KTR Bogor secara material dan formil, mengundang kebingungan.

Prabowo Bilang Hati Anies Baswedan Gerindra, Sandiaga Uno Ia Sebut Wakilnya yang Belum Jadi Dilantik

Ada satu pasal yang menekankan penanggung jawab tempat umum berkewajiban menyediakan kawasan tanpa rokok.

Namun di pasal lain, tidak ditemukan konsekuensi atau persayaratan lain setelah kewajiban tersebut dipenuhi.

“Yang juga mengundang pertanyaan adalah, yang diberikan mandat untuk menetapkan KTR ini, apakah orang yang bernyawa, mayat, atau apa?"

Prabowo Subianto: Wartawan, Friend Kita Sekarang Ya?

"Di dalam perda, disebutkan pelaksananya adalah daerah."

"Bagaimana peraturan mau dilaksanakan jika tidak ada unsur orangnya."

"Harusnya ditulis Pemerintah Daerah, Pemerintah Kota, atau DPRD,” cetus Ridho. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved