Mantan Tentara ISIS Sudah Bukan WNI, Rachland Minta Pemerintah Abaikan Pemulangan 600 WNI eks ISIS
Mantan tentara ISIS sudah tidak berstatus WNI, Politisi Partai Demokrat Rachland Nashidik minta pemerintah abaikan pemulangan 600 WNI eks ISIS
Sementara, terkait nasib para anak-anak 600 WNI eks ISIS, Rachland Nashidik mengakui hal tersebut merupakan masalah kemanusian yang seriu.
Hanya saja, pemerintah katanya harus berkonsultasi dengan sejumlah lembaga kemanusiaan dalam Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) terkait hal tersebut.
"Lalu bagaimana perihal anak-anak tak berdosa dalam urusan tersebut? Ini memang masalah kemanusiaan yang serius," jelas Rachland nashidik.
"Saran saya, RI berkonsultasi dan bekerjasama dengan lembaga-lembaga humanitarian PBB untuk menemukan solusi," jelasnya.
Bukan WNI Lagi
Wacana pemulangan 600 warga negara Indonesia (WNI) eks ISIS menuai polemik dari berbagai pihak.
Pengamat terorisme dan intelijen Stanislaus Riyanta menilai pemerintah sebenarnya tak perlu repot-repot mengurus kepulangan itu.
Pasalnya, Stanislaus menyebut mereka sudah bukan WNI lagi.
"Dari sisi legal sebenarnya mereka sudah bukan warga negara Indonesia lagi, sehingga tidak perlu repot-repot mengurus mereka," ujar Stanislaus, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (6/2/2020).
Ia merujuk kepada UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pada Pasal 23.
Dalam pasal itu disebutkan warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.
Selain itu, disebutkan juga mereka akan kehilangan kewarganegaraannya jika secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
"Mereka sudah berbaiat setia kepada ISIS yang sudah dinyatakan sebagai organisasi terlarang. Kemudian mereka juga ada yang menjadi kombatan di ISIS," kata dia.
"Hal tersebut sudah jelas bahwa WNI yang bergabung dengan ISIS di Suriah kehilangan kewarganegaraannya," imbuh Stanislaus.