Mantan Tentara ISIS Sudah Bukan WNI, Rachland Minta Pemerintah Abaikan Pemulangan 600 WNI eks ISIS

Mantan tentara ISIS sudah tidak berstatus WNI, Politisi Partai Demokrat Rachland Nashidik minta pemerintah abaikan pemulangan 600 WNI eks ISIS

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/Andika Panduwinata
Tim Densus 88 saat tiba di Gate 3 Terminal 2D Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, menggiring rombongan mantan ISIS dari Suriah. 

Polemik pemulangan 600 warga negara Indonesia (WNI) eks ISIS disoroti banyak pihak.

Termasuk Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Rachland Nashidik.

Menurutnya, pemerintah tidak perlu ambil pusing terkait pemulangan 600 warga WNI eks ISIS.

Sebab menurutnya, sebanyak 600 WNI eks ISIS tersebut telah kehilangan kewarganegaraannya karena telah bergabung menjadi tentara negara asing.

Pihak gerilyawan, dikatakan sumber intelijen, telah meningkatkan ancaman, setelah mereka menjadi lebih terampil dan lebih berbahaya daripada Al Qaeda. Tampak pasukan ISIS yang dikepung dan ditahan otoritas Irak.
Pihak gerilyawan, dikatakan sumber intelijen, telah meningkatkan ancaman, setelah mereka menjadi lebih terampil dan lebih berbahaya daripada Al Qaeda. Tampak pasukan ISIS yang dikepung dan ditahan otoritas Irak. (Daily Mail)

Hal tersebut diungkapkan Rachland Nashidik lewat akun twitternya @RachlanNashidik; pada Jumat (7/2/2020).

Dalam postingannya, Rachland Nashidik menegaskan pemerintah agar tidak ambil pusing dalam pemulangan 600 WNI eks ISIS. 

Sebab, pemerintah tidak memiliki kewajiban atas pemulangan 600 WNI eks ISIS tersebut.

"Mereka yang memilih menjadi anggota militer negara lain telah dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraan Indonesia," ungkap Rachland Nashidik.

"RI tidak punya kewajiban untuk aktif 'memulangkan' mereka. Mereka yang harus aktif melamar menjadi warga negara Indonesia dengan menempuh semua prosedurnya," tegasnya.

Keputusan pemerintah untuk mengabaikan pemulangan 600 WNI eks ISIS itu katanya sangat beralasan.

Sebab, status WNI yang dimiliki 600 WNI eks ISIS itu katanya telah gugur seiring dengan kepergian mereka dan bergabung dengan ISIS.

Namun, apabila mereka ingin bergabung kembali menjadi WNI, Rachland Nashidik menegaskan prosedur yang harus ditempuh 600 WNI eks ISIS.

Syarat tersebut katanya diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

"Hak atas status kewarganegaraan memang hak asasi manusia. Hak ini sudah digunakan oleh dia yang dengan sadar memilih menjadi anggota militer negara lain," papar Rachland Nashidik.

"Dia memilih mengakhiri statusnya sebagai warga negara RI. Tentu, siapapun boleh (kembali) jadi WNI. Syaratnya diatur oleh UU," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved