Kriminalitas

Komplotan Curanmor Lintas Provinsi yang Beraksi dengan Menggunakan Senpi Akhirnya Ditembak Polisi

Ketiga tersangka melancarkan aksinya dengan menggunakan senjata api (senpi). Dua di antara tiga pelaku pun ditembak polisi.

Warta Kota
Ilustrasi penjahat ditembak polisi. 

"Mereka semuanya berasal dari Johar Baru, Jakarta Pusat. Kelompok ini biasa beraksi di Jakarta Pusat dan Jakarta Timur," kata Yusri.

Mereka kata Yusri mengaku baru beraksi 3 bulan belakangan ini sebanyak 25 lokasi di Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.

"Mereka beraksi di pemukiman penduduk malam hari, dan bisa membuka gembok pagar rumah sebelum menggasak motor dengan kunci letter T," katanya.

 Pengelola Apartemen Kalibata City Mendukung Pengungkapan Eksploitasi dan Perdagangan Anak di Kalcit

Kawanan ini, kata dia, beraksi diawali dengan beberapa pelaku berjalan kaki di pemukiman penduduk. "Jika menemukan sasaran mereka memanggil rekan-rekannya untuk beraksi," kata Yusri.

Untuk kelompok kedua atau kelompok Lampung 2 kata Yusri, tiga tersangka yang dibekuk adalah M selaku pemetik, MH juga pemetik dan BS alias P sebagai penadah.

"Dari kelompok ini ada dua orang DPO dan identitasnya sudah kami ketahui, yakni B dan E," kata Yusri.

Kelompok ini katanya kerap beraksi di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.

Sementara hasil curian katanya dilempar ke Karawang. "Karena penadahnya BS tinggal di sana," kata Yusri.

"Dari kelompok ini berkembang dan kami dapati serta ungkap kelompok lainnya yang juga asal Lampung," kata Yusri.

Konpers untuk mengungkap 3 kelompok spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/1/2020).
Konpers untuk mengungkap 3 kelompok spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/1/2020). (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)

Kelompok ketiga atau Kelompok Lampung 2 menurut Yusri juga diamankan 3 tersangka.

"Yakni AR selaku pemetik, lalu AS juga selaku pemerik, dan J sebagai pengawas," kata Yusri.

Kelompok ini kata Yusri biasa beraksi di Tangerang. "Tersangka AR dan AS setiap beraksi membawa senjata api replika atau palsu untuk menakuti korban, jika aksinya dipergoki," kata Yusri.

Semua pelaku katanya akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan."Yang ancaman hukumannnya 7 tahun penjara," tambah Yusri.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved