Narkoba
Napi Lapas Cipinang Jadi Pengendali 38.400 Pil Happy Five Edisi Valentine yang Diamankan Polda Metro
Puluhan ribu pil happy five itu dikemas dalam 32 bungkus permen London Mints asal Inggris, edisi Valentine Days.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Fred Mahatma TIS
"Napi Lapas Cipinang menjadi pengendali pil happy five dari Taiwan ini. Eko ini hanya sebagai transit penerima happy five sesuai instruksi si pengendali,"
DITRESNARKOBA Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba sebanyak 38.400 pil happy five (H5) edisi valentine, asal Taiwan.
Puluhan ribu pil happy five itu dikemas dalam 32 bungkus permen London Mints asal Inggris, edisi Valentine Days. Setiap bungkusnya terdapat 1200 butir pil happy five.
Semuanya dikirim dalam paket sebanyak dua kali ke tangan Eko, warga Kemayoran, Jakarta Pusat.
• VIDEO: 38.400 Pil Happy Five Edisi Valentine yang Diamankan Senilai Rp 19,2 Miliar
• HARGA 38.400 Pil Happy Five Gagal Edar Rp 19,2 Miliar, Sebutir Dibanderol HIngga Rp 600 Ribu
• VIDEO : Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 38.400 Pil Happy Five Edisi Valentine
Eko dibekuk petugas tak jauh dari rumah kontrakannya di Jalan Tembaga Dalam, Jakarta Pusat, pekan lalu.
Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Budi Setiadi mengatakan pengendali jaringan 38.400 pil happy five (H5) edisi valentine, asal Taiwan ini adalah seorang napi di Lapas Narkoba Cipinang.
"Napi Lapas Cipinang menjadi pengendali pil happy five dari Taiwan ini. Eko ini hanya sebagai transit penerima happy five sesuai instruksi si pengendali," kata Budi, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/2/2020).
Nantinya kata Budi, Eko menunggu seseorang lainnya yang akan mengambil happy five itu, sesuai instruksi si pengendali.
Budi menjelaskan harga pasaran satu butir pil happy five adalah antara Rp 500.000 sampai Rp 600.000.
"Sehingga nilai total 38.400 butir pil happy five ini, jika diuangkan adalah Rp 19,2 Miliar," kata Budi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/2/2020).
Budi menjelaskan Eko adalah residivis kasus narkoba jenis sabu.
"Eko ini baru bebas menjalani hukuman kasus sabu, Desember 2019 lalu di Lapas Cipinang. Meski baru bebas, ia langsung main kembali, bermain happy five," kata Budi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/2/2020).
Menurut Budi saat menjalani hukuman di Lapas Cipinang itulah, Eko mengenal bandar lainnya yang akhirnya menjadi pengendali happy five yang diterima Eko.
Paket narkoba
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan terungkapnya kasus ini setelah sebelumnya penyidik mendapat informasi adanya pengiriman paket narkoba pil happy five dua kali awal Januari 2020.
"Lalu dilakukan penyelidikan dan mencurigai bahwa paket narkoba pil happy five itu sudah diterima seseorang yakni E di Kemayoran, Jakarta Pusat," kata Yusri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/2/2020).
Setelah seminggu mengikuti dan mengamati E alias Eko, kata Yusri, tim menangkap Eko di Jalan Tembaga Dalam, Jakarta Pusat, pekan lalu.
"Saat ditangkap, tidak ditemukan narkoba di tangan E ini. Namun petugas membawa ke kontrakannya dan melakukan penggeledan di sana. Di sanalah ditemukan 38.400 pil happy five (H5) yang dikemas dalam 32 bungkus permen asal Inggris, edisi valentine. Semuanya disimpan dalam satu koper," kata Yusri.
Menurut Yusri, sebanyak 38.400 pil happy five itu dikirim dua kali dari Taiwan lewat jasa pengiriman paket ke tangan Eko.
"E ini adalah bagian jaringan internasional sindikat narkoba. Mereka menggunakan modus baru untuk mengelabui petugas dengan mengemas pil happy five dalam bungkus permen," kata Yusri.
Selama 17 tahun terakhir ini kata Yusri, pengemasan narkoba pil happy five selalu dalam bentuk tablet seperti pil obat.
"Namun kali ini dikemas dalam bungkus permen. Jadi ini adalah modus baru sindikat jaringan internasional ini, dan pertama kalinya kami ungkap," kata Yusri.
Yusri menjelaskan, tersangka Eko yang dibekuk ini hanya sebagai pihak penerima transit pil happy five.
"Ia menunggu seseorang yang akan datang mengambil happy five, yang ia terima. Ia dijanjikan menerima Rp 50 Juta, begitu happy five diambil seseorang," kata Yusri.
Menurut Yusri, dari pengakuan tersangka pil happy five akan diedarkan ke tempat hiburan malam di Jakarta dan sekitarnya.
Untuk operator pengendalinya, kata Yusri, diketahui adalah seorang napi di Lapas Narkoba Cipinang.
"Kami belun mau sebutkan namanya, karena ini masih pendalaman lagi. Nanti akan kami umumkan dan beberkan semuanya, setelah semuanya terungkap," kata Yusri.
Tersangka Eko, kata Yusri, akan dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 2 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotopika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta Pasal 114, pasal 112, dan pasal 132 ayat 1 UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal pidana mati dan minimal penjara 6 tahun.