Satu Penyidik KPK Dilarang Berkantor dan Belum Digaji, Katanya Sudah Dikembalikan tapi Polri Bantah

SALAH satu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan tak diberi akses masuk ke Gedung Merah Putih.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). 

SALAH satu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan tak diberi akses masuk ke Gedung Merah Putih.

Bahkan, penyidik bernama Rossa itu disebut tak lagi diberi gaji oleh KPK.

Kompol Rossa merupakan salah satu penyidik yang menangani kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) yang menyeret eks caleg PDIP Harun Masiku dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Wanita Penghina Wali Kota Surabaya Ogah Buka Pintu dan Matikan Lampu Rumah Saat Didatangi Polisi

Kini status Kompol Rossa tidak jelas.

Dia tak ditarik ke Polri, namun tak bisa mengakses masuk ke ruang kerjanya di KPK.

Bahkan, selain tak diberi akses izin masuk Gedung KPK, Rossa juga dikabarkan sudah tak diizinkan mengakses e-mailnya sebagai pegawai KPK.

Kadernya Usulkan Ekspor Ganja, PKS Klaim Jadi Satu-satunya Fraksi di DPR yang Rutin Gelar Tes Urine

"Selain itu, Rossa juga enggak bisa akses e-mail kantor dan gaji bulan (Februari) ini," kata seorang sumber kepada Tribunnews, Rabu (5/2/2020).

Ketua KPK Firli Bahuri lantas meluruskan polemik soal Rossa.

Ia mengatakan Rossa bukan lagi bagian dari KPK.

Sebelum Wafat Gus Solah Mimpi Bertemu Gus Dur dan Dapat Banyak Ucapan Selamat

Maka dari itu, tak ada upaya penghalangan Rossa untuk masuk ke dalam Gedung Merah Putih.

"Ada pun untuk penyidik atas nama Rossa sudah dikembalikan tanggal 22 Januari 2020."

"Sesuai dengan surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK, sesuai keputusan pimpinan KPK," ujar Firli kepada Tribunnews, Selasa (4/2/2020).

Disebut Dream Team Jadi Alasan Marco Motta Terima Pinangan Persija

Kata Firli, surat keputusan pengembalian Rossa ke Polri sudah ditandatangani Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK.

Ia menegaskan, pimpinan KPK tidak membatalkan keputusan untuk mengembalikan Rossa ke Polri.

"Rossa sudah diberhentikan dari penyidik KPK bersama Saudara Indra, sesuai dengan surat keputusan komisi terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020."

Penghina Wali Kota Surabaya Mengaku Sedang Mengisi Energi Saat Pintu Rumahnya Diketok Polisi

"Dan sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada tanggal 24 Januari 2020," jelas Firli.

"Tolong dipahami bahwa Kompol Rossa dan Indra betul sudah dikembalikan ke Mabes Polri," tegas Firli.

Pernyataan Firli bertentangan dengan apa yang disampaikan Mabes Polri.

Hadiahkan Lukisan Banteng untuk Megawati, Ridwan Kamil Ingatkan Parpol Jangan Sibuk Rebut Kekuasaan

Mabes Polri mengonfirmasi Kompol Rossa yang ditugaskan di KPK, batal ditarik.

Hal ini karena masa kerja Rossa baru habis pada September 2020 mendatang.

"Jadi kemarin ada Pak Rossa ya, itu kita tidak tarik ya."

Sidang Perdana Class Action Banjir Jakarta Digelar Hari Ini, Begini Prosedurnya

"Dia tetap di KPK karena masih sampai September habis," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono di PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).

Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bakal mencari tahu terlebih dahulu duduk perkara, sebelum mengeluarkan pernyataan.

"Nanti kami perlu konfirmasi ulang, ya."

Remaja Nakal yang Ancam Bunuh Nenek Akhirnya Digelandang ke Panti Sosial, Tetangga yang Minta

"Saya coba cari informasinya seperti apa duduk perkaranya, terkait informasi yang dia tidak bisa masuk dan seterusnya," ucap Ali.

Wadah Pegawai KPK menyebut pengembalian penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti ke Polri dilakukan pimpinan lembaga anti-rasuah secara sepihak.

"Kami menyayangkan pengembalian sepihak dan tiba-tiba ini."

Terowongan Gandhi Kemayoran Masih Terendam Banjir 1,5 Meter, Jika Tak Hujan Bisa Surut Hari Ini

"Karena seharusnya Mas Rossa diberikan penghargaan atas prestasinya mengungkap kasus korupsi seperti OTT KPU kemarin," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo kepada wartawan, Rabu (5/2/2020).

Kata Yudi, Rossa tak pernah menerima surat pemberhentian dari KPK ataupun diantarkan pihak KPK ke Mabes Polri untuk dikembalikan.

Hal tersebut didapat Yudi setelah mengonfirmasi langsung kepada Rossa.

POLDA Metro Jaya Bekuk 4 Sindikat Heroin di Mampang, Bandarnya Tewas Ditembak dan Idap HIV/AIDS

"Mas Rossa juga tidak pernah mendapatkan pemberitahuan kapan tepatnya diberhentikan dari KPK."

"Dan apa alasan jelasnya, karena tidak pernah ada pelanggaran disiplin atau sanksi etik yang dilakukan dirinya."

"Sehingga saat ini Kompol Rossa tetap melaksanakan tugas seperti biasa untuk memberantas korupsi hingga hari ini."

Sekda DKI Minta Drainase Terowongan Gandhi Diperbaiki, PPK Kemayoran: Itu Rencana Jangka Panjang

"Apalagi juga sudah mendapat surat tugas dari atasannya untuk suatu penugasan," sambungnya.

Yudi mengatakan, Rossa masih ingin bekerja sebagai penyidik KPK.

Apalagi, imbuhnya, sudah ada pernyataan dari Mabes Polri bahwa Rossa tidak ditarik karena masa tugasnya masih sampai September 2020.

Pakai Pistol Mainan, Pemuda Pengangguran Rampas Handphone dan Minta Password Lalu Tinggalkan Korban

"Sehingga pengembalian ini seharusnya dibatalkan karena Mabes Polri pun tidak masalah Kompol Rossa tetap bekerja di KPK," ucap Yudi.

Di samping itu, menurut Yudi, seharusnya Rossa masih mendapat gaji atas kerjanya, bukan justru membuatnya jadi terkatung-katung seperti sekarang.

"Karena gaji Mas Rossa di KPK Bulan Februari 2020 tidak dibayarkan, sehingga tidak bisa untuk menafkahi keluarga."

"Kami sudah menyampaikan kepada Mas Rossa, pegawai KPK siap urunan membantu untuk biaya sekolah anak, biaya berobat, transportasi dan biaya lainnya yang mendesak," papar Yudi. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved