Berita Jakarta

Pergub Nomor 148 Belum Efektif, Satpol PP Kota dan Kecamatan Akan Diberi Wewenang Penertiban Reklame

SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota dan Kecamatan di DKI Jakarta akan diberikan kewenangan menertibkan reklame tidak berizin. Ini Alasannya:

Penulis: Desy Selviany | Editor: Fred Mahatma TIS
Istimewa
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin hadir di lokasi pembongkaran reklame roboh, Selasa (4/2/2020). 

"Tapi hal (Pergub No 148) itu saya rasa kurang efektif, bayangkan ada berapa banyak reklame tidak berizin di Jakarta Barat, Pusat, Timur, Utara, dan Selatan..."

SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota dan Kecamatan di DKI Jakarta akan diberikan kewenangan menertibkan reklame tidak berizin.

Hal itu sebagai upaya untuk memudahkan pemerataan penertiban reklame tidak berizin.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengaku tengah menggodok peraturan tersebut.

VIDEO : Satpol PP DKI Bongkar Paksa Reklame Tak Berizin di Daan Mogot

Ratusan Petugas Gabungan Cek Sejumlah Saluran Air di Kawasan Gambir yang Sempat Tergenang

Jelang MRT Festival, Fashion Rocks 2020 Ajak Kaum Urban Nikmati dan Pakai Fasilitas Umum di Jakarta

Saat ini kata Arifin, Pergub Nomor 148 tentang Penertiban Reklame belum mengatur tingkatan instansi dalam menertibkan reklame.

Akibatnya reklame tidak berizin hanya boleh ditertibkan oleh Satpol PP tingkat provinsi.

"Tapi hal (Pergub No 148) itu saya rasa kurang efektif, bayangkan ada berapa banyak reklame tidak berizin di Jakarta Barat, Pusat, Timur, Utara, dan Selatan," ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin saat ditemui di kawasan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (4/2/2020) malam.

Oleh karenanya saat ini pihaknya masih menyusun pendelegasian kewenangan kepada Satpol PP Kota dan Satpol PP Kecamatan.

Nantinya kedua tingkatan instansi tersebut diharapkan dapat membantu menertibkan reklame tidak berizin di wilayah masing-masing.

"Tentunya nanti reklame yang ditertibkan akan kita tentukan spesifikasi untuk Satpol PP tingkat kota ukurannya berapa dan untuk Satpol PP tingkat Kecamatan ukuran berapa," jelasnya.

Sedangkan untuk alat berat, nantinya Satpol PP DKI Jakarta akan membantu Satpol PP tingkat Kecamatan dan Kota untuk meminjam alat berat ke Dinas terkait.

Misalnya saja untuk meminjam crane, Satpol PP bersurat kepada Dinas Bina Marga. Sedangkan untuk pencacahan besi reklame, Satpol PP akan bersurat kepada Dinas Damkar.

"Jadi memang selama ini pengerjaan penertiban reklame itu sinergitas dengan instansi lain, bukan hanya Satpol PP saja," kata Arifin.

Lebih efektif dan efisien

Diharapkan dengan pendelegasian kewenangan, Pergub nomor 148 tentang penertiban reklame akan lebih efektif dan efisien.

Diberitakan sebelumnya Satpol PP DKI Jakarta membongkar 3 reklame tidak beriizin di Jalan Daan Mogot KM 13, Cengkareng, Jakarta Barat. Ketiga reklame dibongkar Selasa (4/2/2020) malam.

Ratusan petugas gabungan dari Satpol PP, Dinas Bina Marga, Damkar, PPSU dan Dishub dikerahkan dalam pembongkaran reklame tersebut. (M24)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved