Berita Video
VIDEO : Satpol PP DKI Bongkar Paksa Reklame Tak Berizin di Daan Mogot
Satuan Polisi Pamong Praja bongkar paksa tiga reklame tidak berizin di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat
Penulis: Desy Selviany | Editor: Muhamad Rusdi
Satuan Polisi Pamong Praja bongkar tiga reklame tidak berizin di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat Selasa (4/2/2020) malam.
Ketiga reklame tidak berizin itu terletak persis di dekat reklame roboh akhir Desember 2019 lalu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan ada dua perusahaan yang tercantum sebagai penyelenggara tiga reklame tersebut.
Ada satu perusahaan yang memiliki dua reklame dan ada satu perusahaan yang memiliki satu reklame.
Sebelum dibongkar, Arifin mengaku sudah mengirimkan surat teguran kepada dua perusahaan tersebut.
• VIDEO : Warga Tahu Identitas Pencuri Uang Kotak Amal Masjid di Mampang Prapatan
• VIDEO : Kesaksian Warga Jelambar Lihat Dua Pria Saling Mengacungkan Pistol di Lingkungan Mereka
"Sudah kita kirim surat teguran satu, dua dan tiga namun ketiga teguran itu tidak diindahkan oleh kedua perusahaan ini. Maka kami yang bongkar," ujarnya saat ditemui saat pembongkaran berlangsung.
Pantauan Wartakotalive.com ratusan petugas memenuhi Jalan Daan Mogot KM 13 sejak Pukul 22.00 WIB.
Ratusan petugas itu terdiri dari Petugas Satpol PP, Petugas PPSU, Petugas Dinas Bina Marga dan Petugas Dishub.
Beberapa petugas dari Dinas Bina Marga dan Satpol PP terlihat menaiki sebuah crane. Pukul 22.30 pengelasan reklame tidak berizin dimulai.
Pukul 23.30 satu reklame tidak beriizin berhasil dibongkar oleh petugas.
Para petugas PPSU ikut membantu dalam membersihkan reklame yang sudah roboh.
Satu mobil truk disediakan untuk mengangkut reklame setinggi hampir 10 meter itu.
• VIDEO : AHM Perkenalkan Tim Repsol Honda yang Berlaga di MotoGP 2020
Selain membersihkan papan reklame yang baru dirobohkan, para petugas PPSU juga mulai membersihkan bekas papan reklame yang roboh akhir Desember 2019 lalu.
Kasatpol PP DKI Jakarta dan petugas kepolisian setempat juga terlihat mulai melepas garis polisi kuning di tempat kejadian perkara (TKP) reklame roboh.
Diberitakan sebelumnya seorang supir ojek online tewas setelah tertimpa reklame roboh di Jalan Daan Mogot KM 13, Cengkareng, Jakarta Barat. Belakangan diketahui izin reklame tersebut sudah lama habis. (m24)