Giliran Go Food Digeruduk Animal Defenders Indonesia Terkait Penjualan Daging Anjing
Giliran Go Food Digeruduk Animal Defenders Indonesia Terkait Penjualan Daging Anjing. Simak selanjutnya.
SETELAH menggeruduk kantor Tokopedia pada Senin (3/2/2020), Animal Defenders Indonesia melanjutkan perjuangannya memberantas perdagangan makanan hasil olahan daging anjing dengan menggerebek kantor Go Food, Rabu (5/2/2020).
Sama seperti Tokopedia, Go Food pun cukup responsif dalam menangani keluhan Animal Defenders Indonesia dan Pejuang Hak Hidup Hewan (PH3).
Salah satu poin utama pertemuan tersebut adalah bahwa Go Food menegaskan komitmennya memusnahkan perdagangan makanan hasil olahan daging anjing tanpa pandang bulu.
"Terimakasih kawan-kawan Corporate Affairs Gojek dan Go Food atas waktunya dan atensinya mengakomodir keresahan masyarakat. Ini berkat kawan-kawan semua yang ikut mengawasi, kita jaga terus agar tidak ada celah memasarkan daging anjing secara online," ujar pendiri sekaligus Ketua Animal Defenders Indonesia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/2/2020) sore.
• Jadwal Liga 1 2020 Tidak Akan Bentrok dengan Pertandingan Timnas dan Hari Besar di Indonesia
Menurutnya, Go Food telah menuangkan ketentuan tentang pelarangan terhadap penjualan makanan hasil olahan daging hewan liar seperti anjing, kucing, ular tikus, kelelawar dan lain-lain sejenisnya.
Baik screening otomatis maupun manual juga telah dilakukan. Misalnya screening manual yang dahulunya dilakukan mingguan kini berubah menjadi harian.
"Semoga keluhan kami dapat menjadi masukan yang sangat baik agar Go Food memperbaiki filter dan screeningnya untuk memusnahkan penjualan makanan hasil olahan daging hewan liar," tutur Doni Herdaru Tona.
Akan tetapi, mitra (vendor) atau pihak restoran memiliki segudang cara untuk mengelabui personel dan sistem Go Food hingga penjualan makanan hasil olahan daging hewan liar masih marak dijumpai.
Contohnya, vendor hanya menuliskan nama menu Saksang, tanpa ada keterangan daging apa. Padahal, pada menu lainnya jelas-jelas tertulis "Panggang B2", dan lain sebagainya.
• Main Horor Lagi, Ini Alasan Shareefa Daanish Menerima Tawaran Film Sebelum Iblis Menjemput Ayat 2
"Karena penamaan menu tidak menggunakan nama daging yang sebenarnya, serta cara penulisan yang beragam, tim Go Food mengapresiasi bantuan konsumen semua untuk memberikan laporan jika menemukan menu makanan berbahan daging anjing di aplikasi, dengan mengirimkan email ke customerservice@go-jek.com," pungkasnya.
Sebelumnya, Animal Defenders Indonesia dan Pejuang Hak Hidup Hewan (PH3) akhirnya menggeruduk kantor perusahaan e-commerce Tokopedia di kawasan Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020) siang.
Penggerudukan terhadap salah satu Unicorn perusahaan teknologi ini merupakan buntut dari penemuan Animal Defenders Indonesia terkait penjualan daging anjing di aplikasi Tokopedia beberapa waktu lalu.
Pendiri sekaligus Ketua Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona mengatakan bahwa Tokopedia cukup responsif dalam menangani keluhan yang menjadi concern mereka.
"Tim Tokopedia bekerja bersama memperbaiki filter dan mengawasi apa yang diupload oleh para penjual karena Tokopedia adalah User Generated Content, dimana setiap orang bisa mengupload barang jualannya. Namun begitu tim Tokopedia akan terus menjaga agar hal-hal yang melanggar perundangan dan bertentangan tidak mendapatkan tempat di Tokopedia," ujar Doni Herdaru Tona.
• Menunggu Lama, Penggemar Kecewa Iqbaal Ramadhan dan Vanesha Prescilla Tidak Muncul di Stasiun Bogor
"Kawan-kawan semua jika ke depannya masih menemukan hal-hal terkait, silakan langsung klik opsi “Laporkan Produk", dan akan ditangani langsung oleh tim yang sudah terupdate dengan hal yang kita concern ini. Kita sama-sama menjaga Tokopedia agar terbebas dari dog meat trade," imbuhnya.
Sebelumnya, Animal Defenders Indonesia menemukan maraknya perdagangan makanan hasil olahan daging anjing di situa dan aplikasi jual-beli online, satu di antaranya adalah Tokopedia.
Doni Herdaru Tona merasa sangar prihatin dengan penemuan tersebut. Ia yang merupakan salah satu pelanggan Tokopedia dengan transaksi per bulan sekitar Rp 12,5 - Rp 14 juta sempat memutuskan untuk tidak menjadi pelanggannya lagi.
Namun pada Minggu (2/2/2020) malam ia mendapatkan pesan dari tim Tokopedia Care untuk membuka ruang diskusi mengenai masalah tersebut melalui undangan pertemuan dijadwalkan berlangsung pada Senin (3/2/2020) pukul 13.00 WIB.
Menurutnya, salah satu pemerhati telah mencoba melaporkannya secara online. Akan tetapi laporan tersebut tidak memenuhi definisi pelanggaran produk atau toko sesuai syarat dan ketentuan Tokopedia.
"Inilah kenapa kami tidak mau laporan kasus per kasus, karena mereka sendiri belum paham bahwa ini salah. Nggak ada gunanya kan laporan online? Makanya kami memilih untuk menyambangi langsung kantor Tokopedia," tutur Doni Herdaru Tona.
• Pertama Kali 11 Anggota Polri Berjasa Jaga NKRI Ikuti Sekolah Instruktur, Ayo Semangat Kata Kapolri
Ia menjelaskan, sebagian besar daging anjing yang diolah dan diperjualbelikan itu diperoleh dari anjing-anjing tangkapan di jalan, baik liar maupun berpemilik. Sebab, membesarkan anjing sampai ukuran yang mereka jual, sangat tidak rasional dan tidak sebanding.
"Jika berpemilik maka itu masuk pasal pidana. Penadah serta rangkaian para pengolah benda hasil tindak pidana itu bisa dipidana juga," katanya.
Selain itu, anjing-anjing yang didapatkan melalui tangkapan di luar Jakarta termasuk kota-kota penyangga, juga berpotensi membawa rabies ke Jakarta yang sudah bebas dari virus tersebut.
Apalagi, akhir-akhir ini dunia dihebohkan dengan virus Corona yang salah satu penyebabnya adalah konsumsi kuliner ekstrem, tak terkecuali daging anjing.
"Akankah kita diam saja Jakarta kembali dalam ancaman dan terpapar rabies? Mari benahi ini semua. Sudah ada tendangan balik dari semesta bernama virus Corona. Sebuah peringatan agar kita mawas diri.
Tidak hanya Tokopedia, pada berita terdahulu, Animal Defenders Indonesia dan Pejuang Hak Hidup Hewan (PH3) juga menemukan maraknya penjualan makanan olahan daging anjing di aplikasi Grab Food dan Go Food.
• Terungkap Hasil Tes Kesehatan Mahasiswa Banten yang Baru Pulang dari Cina Dipastikan Kondisi Sehat
Doni Herdaru Tona memaparkan, sebelumnya ia pernah mengkonfrontir hal tersebut dan penyedia layanan berjanji akan memperbaiki filter mereka.
Akan tetapi, sangat mengejutkan hari ini dirinya masih menemukan sejumlah restoran yang menjual makanan olahan daging anjing di Grab Food dan Go Food. Setidaknya, ia menemukan 8 (delapan) restoran yang menjual makanan olahan daging anjing.
Lebih parahnya lagi, restoran yang menjual makanan olahan daging anjing ini masuk dalam jajaran restoran favorit (preferred merchant/ partner).
"Dengan ini kami akan mendatangi kantor Grab dan Gojek pada awal Februari untuk meminta klarifikasi langsung mengenai hal ini. Jika himbauan sejak dulu ini terus diabaikan, kami akan meningkatkan hal ini ke jalur hukum dan kami percayakan sepenuhnya ke tim pengacara nanti dan tim PH3," ujar Doni Herdaru Tona dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/1/2020).
Dikatakannya, memfasilitasi penjualan makanan olahan daging anjing tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan.
• Pertama Kali 11 Anggota Polri Berjasa Jaga NKRI Ikuti Sekolah Instruktur, Ayo Semangat Kata Kapolri
Aturan yang berpotensi dilanggar antara lain Pergub DKI Nomor 199 Tahun 2016 Pasal 7, UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, UU Nomor 18 Tahun 2012 ayat 1 Tentang Pangan, Perda Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 30 Ayat 1, Pasal 31 Ayat 1 dan 2, Pasal 32, Pasal 33 Ayat 1 dan 2, serta Surat Edaran Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan No. 9874/SE/pk.420/F/08/2018 tanggal 25 September 2018 mengenai Daging Anjing Bukan Pangan.
Oleh karena itu, Doni Herdaru Tona meminta bantuan kepada masyarakat untuk mencari penjual atau restoran-restoran yang menjual makanan olahan daging anjing melalui aplikasi online.
"Screenshot dan kirim kepada kami via WA 082211438940. Harap isi dalam format nama pelapor (akan dirahasiakan), lokasi penemuan dan tangkapan layar. Biasanya para penjual ini menyamarkan kata2nya dengan B1, B Sada, atau BI (huruf 1 romawi atau I besar)," pungkas Doni Herdaru Tona. (m23)