Virus Corona

Prudential Indonesia Berikan Inisiatif Perlindungan Risiko Terinfeksi Virus Corona, Ini Prosedurnya

Prudential Indonesia mengambil inisiatif untuk memberikan perlindungan tambahan terhadap ancaman virus Corona kepada pemegang Polis Prudential.

Penulis: Mochammad Dipa | Editor: Fred Mahatma TIS
Istimewa
ILUSTRASI Asuransi Prudential Indonesia 

Jika nasabah menjalani rawat inap akibat infeksi virus Corona jenis 2019-nCoV selama periode inisiatif, Prudential Indonesia akan memberikan Manfaat Tunai tambahan sebesar Rp 1.000.000/hari, dihitung sejak tanggal awal nasabah dirawat di rumah sakit, selama maksimal 30 hari.

“Inisiatif yang kami tawarkan ini merupakan respon nyata kami dalam melindungi masyarakat dan juga sejalan dengan fokus We DO Health dan We DO Innovation Prudential...”

PENYEBARAN virus Corona jenis baru (2019-nCoV) kini tengah menjadi perhatian dunia.

Meski saat ini belum ada laporan resmi dari pemerintah mengenai kasus infeksi virus Corona jenis 2019-nCoV di Indonesia, namun kejadian ini masih dapat meningkatkan risiko kesehatan masyarakat secara signifikan.

Untuk memberikan perlindungan dari risiko virus Corona jenis 2019-nCoV, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) mengambil inisiatif untuk memberikan perlindungan tambahan terhadap ancaman virus tersebut kepada pemegang Polis Prudential Indonesia.

Dampak Isu Virus Corona Telah Mengakibatkan Harga Masker di Glodok Meroket Sampai Rp 1,3 Juta

Diyakini Cegah Virus Corona, Masker N95 Jadi Buruan Warga, Harga dari Rp 200.000 Jadi Rp 2 Juta

Inisiatif tersebut mulai 28 Januari hingga 31 Maret 2020 (periode inisiatif), seluruh tertanggung pada polis Prudential Indonesia, baik nasabah baru maupun lama, secara otomatis akan menerima Manfaat Tunai tambahan, di samping manfaat yang ada dalam polis, sesuai ketentuan Polis Prudential Indonesia.

Jika nasabah menjalani rawat inap akibat infeksi virus Corona jenis 2019-nCoV selama periode inisiatif, Prudential Indonesia akan memberikan Manfaat Tunai tambahan sebesar Rp 1.000.000/hari, dihitung sejak tanggal awal nasabah dirawat di rumah sakit, selama maksimal 30 hari.

Chief Customer & Marketing Officer Prudential Indonesia Luskito Hambali menjelaskan, seiring makin banyaknya kasus infeksi virus Corona jenis 2019-nCoV yang dilaporkan di wilayah Asia, Eropa dan Amerika, maka masyarakat Indonesia patut lebih waspada dalam mengantisipasi penyebaran virus tersebut.

“Kami berharap Indonesia dapat tetap terhindar dari wabah ini, terlebih lagi pemerintah telah sigap mengambil langkah-langkah preventif untuk meminimalisasi risiko penyebaran virus,” ujar Luskito dalam keterangan resminya, Kamis (30/1/2020).

Kemudahan prosedur

Selain itu, terkait kasus wabah virus Corona jenis 2019-nCoV, Prudential Indonesia juga berkomitmen memberikan kemudahan prosedur dan layanan sebagai berikut.

Pertama,  prosedur klaim mudah untuk Manfaat Tunai tambahan.

Dalam hal ini, nasabah hanya perlu melampirkan surat diagnosis terinfeksi virus Corona jenis 2019-nCoV dari rumah sakit dan dokumen pendukung.

Kedua, kemudahan penjaminan rawat inap. Bagi pemegang kartu asuransi kesehatan, untuk klaim cashless, Surat Penjaminan (Letter of Guarantee) awal akan langsung diberikan untuk tujuh hari pertama.

Bagi nasabah yang berada di luar negeri dapat mengajukan klaim secara cashless (khusus bagi pemegang kartu PRUPrime Health Care (PPH) atau PRUPrime Health Care Plus (PPH Plus) atau secara reimbursement. 

Ketiga, penghapusan masa tunggu untuk pengajuan pemulihan polis lapsed (tidak aktif) selama masa rawat inap.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved